in

DG Warga Kabupaten Sekadau Diamankan Petugas Kepolisian Atas Kepemilikan Satwa Dilindungi

dit reskrimsus polda kalbar

teraju.id, Pontianak – Seorang pria berinisial DG (25), warga Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau tidak berkutik saat petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mendatangi rumahnya. DG terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tidak dapat menunjukan bukti resmi atas kepemilikan 5 ekor satwa dilindungi yang ia miliki. 1 diantaranya merupakan burung elang jawa yang masuk dalam satwa prioritas dilindungi. Sabtu (10/10)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra S.I.K melalui Kasubdit IV Tipidter Akbp Sardo Sibarani S.I.K membenarkan informasi pengungkapan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) tersebut. Ia juga merincikan 5 ekor satwa yang berhasil disita timnya.

dit reskrimsus polda kalbar.2

“Benar ada kegiatan dari Unit 1 Subdit 4 Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar yang berhasil menyelamatkan atau mengamankan 5 ekor satwa dilindungi di Kabupaten Sekadau pada hari Jumat 9 Oktober 2020” ungkap Akbp Sardo melalui keterangan tertulisnya.

Pengungkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah di kecamatan Desa Nanga Mahap Kabupaten Sekadau yang memiliki hewan liar berkategori dilindungi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke alamat rumah yang diduga menyimpan satwa dilindungi.

“Sesampainya petugas di rumah tersebut, langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati adanya 5 ekor hewan yang diindungi yaitu 3 ekor hewan jenis Binturong, 1 ekor kucing hutan dan 1 ekor burung elang jawa” rincinya

“1 ekor burung elang jawa termasuk kategori satwa prioritas dilindungi” tambahnya

Akbp Sardo melanjutkan, DG saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukan legalitas atau izin atas kepemilikan hewan tersebut, sehingga petugas melakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti.

Ia juga menambahkan, untuk barang bukti 5 ekor satwa dilindungi saat ini sudah dititipkan kepada Balai KSDAE Provinsi Kalimantan Barat.

“Untuk pemilik satwa tersebut masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk satwa tersebut akan kita lakukan koordinasi dengan BKSDA untuk pelepasannya, Binatang akan dilepas liarkan release ke hutan alam wilayah kalimantan Barat Sedangkan Elang jawa harus dikembalikan pada habitatnya ( release ) di hutan alam Jawa.

dit reskrimsus polda kalbar

“Atas perbuatannya itu DG dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta Rupiah” tutup Akbp Sardo.(Rilis/CS-Humas Polda Kalbar)

Written by teraju.id

Dr aria jalil

Menggantang Asap…

rumah singgah munto bangka

Bangka Bersejarah sebagai Rumah Singgah