in

Sengkarut Pengajuan Sultan Hamid II Pahlawan Nasional Terjadi di Kementerian Sosial–Terbuka Peluang Dilaporkan ke Ombudsman RI

IMG 20200914 WA0029

teraju.id, TNN – Berbeda dengan Abdul Kadir Setia Pahlawan, tokoh pejuang asal Kabupaten Melawi-Kalimantan Barat ditetapkan sebagai pahlawan nasional dengan memberikan kesempatan pengusulnya presentasi di TP2GP.

Pengusul Sultan Hamid II Sang Perancang Lambang Negara, Elang Rajawali Garuda Pancasila sejak 2016 pengajuan/pengusulan tidak pernah diundang tampil mempresentasikan usulannya kenapa Sultan Hamid II layak dijadikan Pahlawan Nasional.

“Saya saat itu tampil di hadapan banyak guru besar. Saya presentasikan secara ilmiah latar belakang dan sepak terjang kejuangan Abdul Kadir Setia Pahlawan. Tidak banyak tanya, tim meloloskan usulan kami,” ungkap Prof Dr H Uray Husna Asmara menyoal diakuinya Abdul Kadir Setia Pahlawan dari Kabupaten Melawi yang mengharumkan nama Kalimantan Barat.

Keadaan bertolak belakang terjadi kepada Yayasan Sultan Hamid yang mengusulkan sang perancang lambang negara, Sultan Hamid II Alkadrie sebagai pahlawan nasional. Sejak 2016 tidak ada kesempatan mempresentasikan kajian ilmiahnya.

“Kami tidak pernah diberikan kesempatan untuk presentasi. Padahal Menteri Sosial di tahun 2016, Chofifah Indar Parawansa telah menjanjikan akan digelar seminar nasional di Kemensos,” ungkap Ketua Yayasan Sultan Hamid, Anshari Dimyati, SH, MH. Belakangan, menurutnya, di tahun 2019 baru turun surat dari Kemensos mempertanyakan tiga hal, dan telah pula direspon balik oleh Yayasan Sultan Hamid dengan menjawab ketiga diktum soal dari Kemensos. Selanjutnya hingga medio September 2020 belum ada kabar berita dari Kemensos, padahal anugerah gelar pahlawan nasional sudah semakin dekat, yakni hari pahlawan, 10 Nopember.

Menurut Anshari Dimyati, karena tidak ada kejelasan dari Kemensos atas klarifikasi surat Yayasan Sultan Hamid, maka pihak Yayasan langsung menyurati Presiden RI sebagai pemegang hak prerogatif dalam pemberian gelar pahlawan nasional sesuai UU No 20 tentang Pahlawan Nasional. Surat Yayasan Sultan Hamid pun telah diterima Sekretariat Negara tertanggal 26 Agustus 2020.

Berita tentang Yayasan Sultan Hamid menyurati Presiden RI sebagaimana link berikut: https://teraju.id/opini/surat-yayasan-sultan-hamid-ii-kepada-presiden-republik-indonesia-15419/. Link tersebut disampaikan pula kepada anggota Dewan Gelar, putri Proklamator, Prof Dr Meutia Hatta.
Sebagai anggota Dewan Gelar, Prof Dr Meutia Hatta merespon keinginan Yayasan Sultan Hamid beraudiensi dengan Presiden RI. “Memang benar Pak, itu tidak salah.” Demikian ungkapnya.

“Yang dimaksud sebagai rekomendasi tentu didahului dengan mengolah informasi yang berasal dari data sejarah tentang tokoh ybs, kesaksian maupun memoir orang2 lain, dan berbagai tulisan maupun film yang tidak khusus tentang ybs tetapi memunculkan keterangan (baik tertulis, lisan ataupun foto/video dll) yang dapat dikaitkan dengan peranan ybs, yang semuanya dapat dianggap masuk sebagai data sejarah.” Demikian tambahan keterangan Prof Dr Meutia via WhatsApp, Minggu, 13/9/20.

Keterangan di atas menyiratkan bahwa Dewan Gelar tidak pernah menerima seluruh dokumen sebanyak dua troli dari Yayasan Sultan Hamid. “Padahal apa yang disampaikan Prof Dr Meutia Hatta itu telah kita kemas dalam bundel yang rapi meliputi semuanya. Bahkan buku-buku yang mendukung ketokohan Sultan Hamid sebagai pejuang yang berjasa bagi NKRI semua kita lampirkan. Banyaknya sampai dua troli,” timpal Pembina Yayasan Sultan Hamid, Turiman Faturahman Nur.

Turiman menyitir pertemuan di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat melalui pengakuan Kadis, Ibu Yulin, bahwa dua troli dokumen pengajuan gelar ahlawan nasional untuk Sultan Hamid masih terdapat dalam dua kotak di Departemen Sosial. “Saya melihat dengan mata kepala sendiri. Bahwa seluruh dokumen itu masih tersimpan dengan rapi. Saya juga heran kenapa tidak terdistribusi,” kata Yulin.

Turiman melihat ada ketidak-beresan di Departemen Sosial. Ini sengkarut dalam pengajuan Sultan Hamid II Pahlawan Nasional dari Kalimantan Barat dengan jasa sangat luar biasa yakni mewariskan lambang negara.

“Mestinya Kemensos menggunakan standar operasional prosedur. Mesti ada SOP-nya. Nah, kita tidak diberikan SOP itu,” tegasnya. Turiman yang pakar hukum tata negara ini melihat peluang dilaporkannya Kemensos kepada Ombudsman karena tidak melayani hak publik sesuai UU Gelar Pahlawan Nasional di mana setiap warga berhak mengajukan usulan pahlawan nasional.

Berbarengan dengan itu media massa nasional semakin banyak memberitakan ketidak-lancaran Departemen Sosial melayani usulan Yayasan Sultan Hamid agar sang perancang lambang negara ditetapkan sebagaipahlawan nasional. Sebut saja link berita Tirto sbb: https://tirto.id/memperjuangkan-pahlawan-nasional-untuk-perancang-garuda-bo3E. Rakyat Merdeka online juga menulis sbb: https://rmco.id/baca-berita/nasional/47283/soal-perancang-garuda-pancasila-yayasan-sultan-hamid-ii-surati-presiden. Sindo News merilis sbb: https://nasional.sindonews.com/read/161598/15/yayasan-sultan-hamid-ii-surati-presiden-soal-perancang-garuda-pancasila-1599815372. Bahkan dari Sumatera, Batam Pos menulis sbb: https://batampos.id/2020/09/11/mengusulkan-sultan-hamid-ii-sebagai-pahlawan-nasional-dari-pontianak/

“Tapi 2 koli bahan yang kami sampaikan ke Depsos apakah terdistribusi kepada setiap anggota Dewan Gelar Bu? Menurut Kadis Sosial masih menumpuk dalam kardus di Depsos.” Pertanyaan di atas diulas Prof Dr Meutia Hatta sbb:
[15.28, 13/9/2020] Prof Meutia hatta: Ada prosesnya. Dari daerah masing2 dibawa ke Depsos, dari Depsos ada timnya, yg membahas usulan dari tiap daerah. Tim terdiri dari beberapa orang annggota tim yg ditunjuk dari berbagai intansi. Setelah dibahas oleh Depsos, dibawa ke Dewan Gelar, Tanda Jasa dan TYanda Kehtmatan (disingkat Dewan GTK). Lalu Dewan Gelar memeriksa HANYA bahan yg sudah disortir Depsos dan timnya yg dibentuk (waktu itu Pak Anhar Gonggong ada di tim ini, skarang sejak Periode Kabinet Jokowi kilid II, beliau baru ke Dewan Gelar bergabing bersama saya dll.). Lalu kami di Dewan Gelar berapat, dan hasil rapat itu diajukan ke Presiden. Presiden membaca dan mengesahkan yang sudah direkomendasikan oleh Dewan GTK. Bisa disetujui, bisa jga tidak, artinya ada yg ditolak, baik dari segi pertimbangan jumlah atau daerah.
[15.30, 13/9/2020] Prof Meutia hatta: Kami hanya memeriksa laporan ygsudah disaring, bukan seluruh bahan yang dari awal diajukan oleh daerah untuk dikirim ke depsos.
[15.31, 13/9/2020] Prof Meutia hatta: Walaupun begitu kalau kami kurang data, kami ulangi minta data utk bisa memutuskan dala arti membri rekomendasi ke Presiden.

Berdasarkan keterangan anggota Dewan Gelar, Prof Dr Meutia Hatta terbentuklah benang merah bahwa dokumen pengajuan Sultan Hamid II Pahlawan Nasional terbentur Dr Anhar Gonggong yang memotong sejak awal naskah masuk ke Departemen Sosial di tahun 2016.

Dr Anhar Gonggong telah berhadapan muka dengan Yayasan Sultan Hamid di Dinas Sosial. Rekamannya di teraju.id Channel Youtube diikuti 4.200 pemirsa. Judul di caption channel YouTube itu adalah Jalan Panjang Berliku Sang Pahlawan, Adu Data Dr Anhar Gonggong vs Yayasan Sultan Hamid. Di sana secara nyata-nyata Dr Anhar Gonggong mengaku bahwa keluarga besarnya banyak menjadi korban Westerling. Dan Westerling dikaitkannya dengan Sultan Hamid. Padahal putusan Mahkamah Agung terhadap Pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil pimpinan Westerling membebaskan Sultan Hamid dari segala tuduhan tersebut.

Perdebatan sengit terjadi antara Yayasan Sultan Hamid dengan Anhar Gonggong dan puncaknya, Anhar Gonggong memungkasi kenapa dia (maksudnya Sultan Hamid II dipenjara, red)? Jawabannya menurut Anshari Dimyati yang pakar hukum pidana ini yakni Sultan Hamid korban peradilan politik. Sebab menurutnya, anugerah Pahlawan Nasional ini bukan hanya domain sejarah, tapi juga domain hukum. “Sultan Hamid II divonis penjara adalah akibat pengakuannya ada “niat” untuk membunuh Menteri Pertahanan RIS Sultan HB IX, TB Simatupang dan Ali Budiardjo, namun niat itu dibatalkan. Tidak ada pergerakan pasukan dalam sidang kabinet RIS waktu itu. Tidak ada setetes darah pun tumpah. Jadi tidak ada tindakan pidananya.”

Sengkarut Anhar Gonggong dengan pengajuan Sultan Hamid II Pahlawan Nasional kemudian ditulis Dian Alkadrie. Dia saksi mata “perseteruan” ilmiah antara ayahnya Prof Dr Syarif Ibrahim Alkadrie dengan Anhar Gonggong di Universitas Indonesia dalam launching buku Husni Thamrin. Saksi mata adalah para guru besar UI seperti Prof Dr Yasmine, hingga Prof Dr Rousdy Husein selain Prof Dr Syarif Ibrahim Alqadrie.
Terbukti bahwa Dr Anhar Gonggong tidak bersikap obyektif ilmiah sebagai sejarahwan. Dia sudah sangat subjektif menilai Sultan Hamid. Pernyataan Anhar Gonggong pun direkam Asosiasi Guru Sejarah dengan mengatakan, “Hamid kebelanda-belandaan. Hamid tidak nasionalis dll.” Dengan demikian terang benderang bukti Dr Anhar Gonggong di TP2GP tidak “fair play” sehingga layak ditinjau eksistensinya sebagaimana link berikut: https://teraju.id/opini/presiden-jokowi-perlu-meninjau-ulang-tim-dewan-gelar-kepahlawanan-13655/.
Tudingan Dr Anhar Gonggong bahwa Sultan Hamid tidak nasionalis karena menjadi ajudan khusus Ratu Wilhelmina juga dijawab sbb: https://teraju.id/opini/benarkah-hamid-tidak-patriotis-lantaran-jadi-ajudan-ratu-wilhelmina-1946-13605/
Anshari dengan tegas menyatakan Sultan Hamid II orang baik, bukan pengkhianat negara, sbb: https://teraju.id/opini/sultan-hamid-ii-orang-baik-bukan-penjahat-negara-13552/
Fakta sejarah, wartawan pun memberikan kesaksian: https://teraju.id/opini/sultan-hamid-pengkhianat-atau-pahlawan-kesaksian-seorang-wartawan-13537/
Secara ilmiah semua tuduhan miring terhadap Sultan Hamid dikaji secara ilmiah: https://teraju.id/opini/upaya-cross-check-fakta-sultan-hamid-ii-melalui-fgd-di-kalangan-pakar-hukum-dan-saksi-mata-13516/
Tidak ada setting politik tertentu untuk pengajuan Sultan Hamid II Pahlawan Nasional sesuai tuduhan Prof Dr AM Hendropriyono: https://teraju.id/opini/tidak-ada-agenda-setting-politic-untuk-sultan-hamid-ii-pahlawan-nasional-murni-akademis-meluruskan-sejarah-bangsa-indonesia-13508/

Buku yang disebut-sebut Dr Anhar Gonggong yang memperkuat alasannya Sultan Hamid II pro Belanda, setelah dicek hanya opini belaka. Bahkan tidak jelas terungkap di dalam buku tersebut: https://teraju.id/opini/inilah-buku-yang-ditunjukkan-prof-anhar-opini-atau-fakta-tentang-sultan-hamid-terlibat-apra-13919/

Segenap artikel di atas cukup bukti untuk mengungkap adanya sengkarut pengajuan pahlawan nasional atas nama Sultan Hamid II Alkadrie. Sengkarut ini mesti dibuka dan diperbaiki. (kan)

Written by Nur Iskandar

Hobi menulis tumbuh amat subur ketika masuk Universitas Tanjungpura. Sejak 1992-1999 terlibat aktif di pers kampus. Di masa ini pula sempat mengenyam amanah sebagai Ketua Lembaga Pers Mahasiswa Islam (Lapmi) HMI Cabang Pontianak, Wapimred Tabloid Mahasiswa Mimbar Untan dan Presidium Wilayah Kalimantan PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). Karir di bidang jurnalistik dimulai di Radio Volare (1997-2001), Harian Equator (1999-2006), Harian Borneo Tribune dan hingga sekarang di teraju.id.

Alwahono--Pemuda Kalbar Pimpin Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan Indonesia

Alwahono–Pemuda Kalbar Pimpin Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan Indonesia

IMG 20200914 WA0025

Khofifah Sambut Sinergi Wakaf Indonesia