in ,

Penggelapan Rp 8 M Dikuak Polres Sanggau

IMG 20161018 195100 890

teraju.id, Sanggau – Setiap kejahatan akan selalu meninggalkan bekas, demikian juga kasus dibalik upaya menghilangkan uang koperasi 8.4 Milyar, dengan modus atau skenario mobil terbakar, berhasil dibongkar Polres Sanggau.

Peristiwa kebakaran mobil Fortuner KB 761 D yang dikemudikan oleh tersangka Sil ternyata hanya rekayasa pelaku untuk menguasai uang 8.4 Milyard milik Koperasi Unit Desa Tut Wuri Handayani di SP 2 Mukok.
Menurut Kapolres Sanggau AKBP Dhoni Charles Go, S.Ik bahwa pada hari Senin (17/10) menjelang siang, menerima laporan dari masyarakat tentang terjadinya kebakaran Mobil Fortuner KB 761 D, di Desa Semuntai Kecamatan Mukok, mendengar informasi tersebut Kapolres menurunkan Tim Reserse untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara, polisi banyak menemukan kejanggalan kejanggalan, diantaranya mobil dalam kondisi baik, tidak ditemukan terjadinya arus pendek yang menyebabkan kebakaran, abu bekas kebakaran tidak sesuai dengan jumlah uang yang terbakar dan sebagainya, berdasarkan hal itulah polisi membawa semakin curiga, bahwa kebakaran ini direkayasa, akhirnya polisi membawa pengemudi Silvianus Pitus dan satu orang penumpang mobil Jame Kisnodi (Sekretaris II) Koperasi untuk dibawa ke Polres Sanggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kapolres Sanggau bahwa peristiwa ini bermula dari tersangka Sil, pada Hari Senin 17/10 pukul 10.45 mencairkan uang petani TBS KUD Tut Wuri Handayani SP 2 Mukok di Bank BRI Cabang Sanggau sebesar Rp. 8.402.798.000 milik 2000 petani Plasma.
Setelah mendapatkan uang tersangka Sil dengan menggunakan mobil Fortuner warna Hitam KB 761 D, bertolak dari BRI Sanggau langsung menuju KUD Tutu Wuri Handayani, sebelum menuju KUD, tersangka menjemput jame Kisnodi Sekretaris II Koperasi yang sehari hari sebagai Aparatur Sipil Negara dikantor Camat Meliau, dalam perjalanan di desa Semuntai Kecamatan Mukok, tersangka Sil menghentikan kendaraannya, kemudian keduanya turun dari mobil, untuk buang air kecil, dan tersangka Sil masuk ke dalam mobil dan melihat dari dalam mobil, bagian jok tengah dan belakang sudah mengeluarkan api dan asap tebal membakar uang milik KUD.

Setelah itu yang bersangkutan melapor kepada pihak Kepolisian Polsek Mukok.
Sesampainya di Polsek Mukok, dihadapan Petugas dari Polsek Mukok Ketua KUD menghitung sisa uang yang berada dimobil sebanyak RP 2.051.107.800 masih dalam keadaan utuh, dan uang Rp, 7.831.000 dalam keadaan rusak terbakar dan sisanya 6 Milyard lebih habis terbakar.
berdasarkan olah TKP Kapolsek merasa curiga dan meminta bantuan Polres untuk memback up Polsek dalam mengungkap kasus tersebut.

Tanpa membuang buang waktu Kapolsek bersama Timnya senin malam sekitar pukul 23.00 melakukan Penggeledahan di rumah Silvinus di Jalan Bujang Malaka Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas, dilokasi ini Polisi menemukan uang sebesar Rp. 4.7 Milyard yang disimpan dibawah Tempat Tidur, kemudian ditemukan juga sepeda motor yang didalam joknya ditemukan uang 100 juta.
Selanjutnya Polisi menggeledah mobil milik Hadi Prawoto di dalam mobil
ditemukan uang 100 juta dan satu unit Air Soffgun , akhirnya kedua pelaku dibawa ke Polres Sanggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu secara terpisah Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol, Drs. Suhadi SW.M.Si menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sanggau dan Kapolsek Mukok dan jajarannya atas keberhasilannya mengungkap kasus tersebut, hendaknya kasus ini dapat dikembangkan, kemungkinan tersangkanya tidak hanya Sil dan Had tetapi ada tersangka lain.(Guntur)

Written by teraju

fsbm2

FSBM XI, Melayu Perlu Junjung Marwah

pembukaan fsbm singkawang

FSBM XI Singkawang, Ribuan Peserta Berlomba Menyambut Tuah