in ,

Peranan Sultan Hamid II Sebagai Perancang Lambang Negara Diakui dalam Sertifikat Cagar Budaya Nasional

Sultan Hamid II Anshari

Oleh: Anshari Dimyati, SH, MH

Satu lagi perkembangan baik dari langkah perjuangan mengembalikan kehormatan salah satu bapak bangsa dari Pontianak – Kalimantan Barat, Sultan Hamid II. Pada 24-26 September 2018 dilaksanakan pelaksanaan kegiatan “Kampanye Pelestarian Cagar Budaya” oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (RI), yang bertempat di Museum Geologi, Bandung – Jawa Barat.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut dilakukan pemberian Sertifikat dan Penanda kepada Pemilik atau Pengelola Cagar Budaya Peringkat Nasional oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Muhadjir Effendy, yang diwakili oleh Ibu Triana Wulandari (Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman).

Tempo hari, tepat pada 24 September 2018, saya mewakili Yayasan Sultan Hamid II, menerima pemberian Sertifikat dan Penanda Cagar Budaya Peringkat Nasional tersebut. Penyerahan Sertifikat dan Penanda Cagar Budaya Peringkat Nasional ini ditujukan terhadap Sketsa atau Gambar Rancangan Asli Lambang Negara Republik Indonesia, Garuda Pancasila, yang hari ini masih dikuasai dan disimpan rapih oleh Yayasan Sultan Hamid II.

Kedatangan saya ke agenda dimaksud juga sekaligus mewakili Ketua Dewan Pembina atau Pendiri Yayasan Sultan Hamid II yang juga merupakan Sekretaris Pribadi Sultan Hamid II (1967-1978), Bapak H. Max Yusuf Alkadrie, MBA yang sekarang tengah berada di Vancouver, Kanada.

Ada tiga katagori cagar budaya yang ditetapkan tersebut, yaitu benda, bangunan, dan situs. Para penerima sertifikat dan penanda cagar budaya peringkat nasional di antaranya adalah Kepala Museum Sumpah Pemuda dengan nama cagar budaya Biola Wage Rudolf Supratman Koleksi Museum Sumpah Pemuda di Jakarta Pusat, untuk kategori benda.

Ketua Yayasan Sultan Hamid II untuk Cagar Budaya Gambar Rancangan Asli Lambang Negara Republik Indonesia, Jakarta Selatan & Pontianak. Gubernur Jawa Barat untuk dua cagar budaya yaitu Gedung Merdeka dan Gedung Sate Bandung, untuk kategori bangunan.

Direktur Utama PT Pos Indonesia, nama cagar budaya nasional Kantor Pos Besar, Bandung, untuk kategori Bangunan. Kepala Museum Geologi Bandung untuk cagar budaya nasional Museum Geologi, Bandung, untuk kategori bangunan. Direktur Utama Grup Bidakara Hotel, untuk CBN Hotel Savoy Homann, bandung untuk kategori bangunan.

Dan yang lain juga turut diberikan sertifikat dan penanda cagar budaya yaitu Gedung Dwi Warna – Bandung (Bangunan), Observatorium Bosscha – Bandung Barat (Bangunan), Gedung Naskah Linggarjati – Kuningan (Bangunan), Gereja Immanuel Gambir – Jakarta Pusat (Bangunan), Gunung padang – Cianjur (Situs), Taman Kepurbakalaan Sunyaragi – Cirebon (Situs), Gereja Kathedral – Jakarta Pusat (Situs), dan Masjid Istiqlal – Jakarta Pusat (Situs).

Sebelumnya, sejak beberapa tahun lalu Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) memang telah melakukan penyelidikan dan inventarisasi terhadap benda, bangunan, dan situs apa saja yang layak diberikan status sebagai cagar budaya peringkat nasional.

Kami, Yayasan Sultan Hamid II disambangi oleh pihak Kementerian untuk dimintai keterangan materi, data, dan dokumen yang dianggap penting sebagai bahan penilaian. Secara intensif, penelitian dilakukan, Bapak Turiman Faturrahman Nur (Dosen FH UNTAN Pontianak) yang merupakan Peneliti Sejarah Hukum Lambang Negara RI juga turut andil melakukan presentasi.

Kemudian melalui tahapan pengkajian oleh 15 orang Tim Ahli dan Peneliti Cagar Budaya Nasional, ditetapkanlah hasil kelayakan benda yang dinilai sebagai cagar budaya tersebut.

Alhamdulillah selanjutnya pada 26 Agustus 2016 lalu, Lambang Negara Indonesia yang asli dan yang telah didisposisi oleh Presiden Soekarno ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional melalui SK Nomor: 204/M/2016 yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Muhadjir Effendy.

Acara penyerahan sertifikat dan penanda benda cagar budaya peringkat nasional di Museum Geologi – Bandung, kemarin, merupakan agenda lanjutan yang bersifat seremonial atas keputusan SK tersebut di atas. Dengan harapan ke depan benda, bangunan, dan situs cagar budaya dapat terus dilestarikan, dirawat, terjaga dengan baik, dan dapat terus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat Indonesia, maupun dunia Internasional.

Perkembangan yang menggembirakan ini adalah hasil kerja banyak orang, banyak pihak, baik di Pontianak, Kalimantan Barat maupun Indonesia, hingga semua berjalan sesuai harapan. Kegiatan tersebut juga semakin mempertajam pengakuan dan penghargaan Negara, kepada Sultan Hamid II, sang Perancang Lambang Negara RI Garuda Pancasila.

Secara sah (de facto) Gambar Garuda Pancasila rancangan Sultan Hamid II sudah diakui oleh Negara atau Pemerintah, kita tinggal menunggu penetapan Sultan Hamid II sebagai Pahlawan Nasional (de jure).

Pengajuan yang juga sudah kita lakukan pada 2016 dan 2017 silam, belum kunjung menuai hasil. Walaupun semua syarat sudah terpenuhi. Semoga di tahun ini (2018), Sultan Hamid II Sang Perancang Lambang Negara RI, dapat ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, sebagai Pahlawan Nasional Republik Indonesia. Salam takzim. (25 September 2018/Ketua Yayasan Sultan Hamid II).

Written by teraju

Wajidi Sayadi

Mukernas Ulama Al-Qur’an

WhatsApp Image 2018 09 28 at 21.23.28

IAIN Pelopori Rumah Moderasi Beragama di Kalbar