in

Telan Dana 43 Miliar, Polda Kalbar Tangkap Otak Investasi Bodong di Bali

investasi bodong

teraju.id, Polda Kalbar— Aparat Kepolisian tampaknya mulai serius menjaring para pelaku investasi bodong di berbagai daerah. Setelah pendiri Dream for Freedom (d4f) Fili Muttaqien diciduk, kini Polda Kalbar bekerja sama dengan Polda Bali, berhasil menangkap tersangka Mah penggagas Save Our Trade (SOT), sebuah usaha berkedok investasi di bidang trading namun tidak memiliki ijin alias investasi bodong.

Investasi bodong didirikan oleh tersangka Mah sejak Januari 2015, dengan nasabah mencapai 6.000 orang. Sejak bulan Maret 2016, terjadi kemacetan pembayaran profit sehingga banyak nasabah merasa dirugikan. Nasabah meminta pihak SOT, untuk mengembalikan uang mereka. Alih-alih bertanggung jawab, Mah malah melarikan diri.

Melihat tidak adanya itikad baik Mah, maka wargapun tidak ragu untuk melapor kepada aparat Polres Mempawah pada tanggal 22 Juli 2016.

Menurut Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Musyafak SH MM, bahwa berdasarkan hasil penyidikan awal yang dilakukan oleh Polres Mempawah, tersangka seorang trader. “Ia menjanjikan 50% keuntungan setiap bulannya selama 6 bulan bagi nasabah. Nasabah dapat mengikuti investasi ini dengan menanamkan modal minimum 1,5 juta,” ujar Kapolda.

Menurut keterangan beberapa saksi, diperoleh informasi bahwa tidak semua uang nasabah dipergunakan oleh tersangka Mah untuk kegiatan trading, namun dipergunakan juga untuk hal hal yang bersifat pribadi.

Usaha investasi bodong ini dijalankan dengan dibantu 6 orang leader. Dari kaki-kaki leader, tersangka memilliki kurang lebih 6.000 nasabah yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.

Dari hasil penyelidikan awal diperkirakan dana nasabah yang terkumpul oleh Mah sebesar 43 Milyar. Uang tersebut tidak dapat dikembalikan oleh tersangka kepada nasabah, baik dalam bentuk modal pokok apalagi plus keuntungan.

Kabur ke Bali

Tersangka Mah ini sempat melarikan diri ke Bali, namun berkat kegigihan dan kerja keras anggota, Mah dapat dibawa ke Pontianak Kalimantan Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka bisa dibawa ke Kalbar berawal dari hasil pengecekan penyidik tanggal 25 Oktober terhadap penarikan uang di ATM BCA Alfamart Jalan Kunti 2 Seminyak Kabupaten Badung Bali. Hasil analisa CCTV diketahui bahwa istri tersangka yang melakukan penarikan.

Pada tanggal 26 Oktober tim Dit Reskrimsus bersama penyidik Polres Mempawah, telah mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan pemantauan di Jalan Dewi Sartika no 3A dan Jalan Tukang Batang Hari, dibantu oleh Tim Jatanras Polda Bali. Tim meringkus Mah tepat di depan Nanda Mart, setelah itu Polisi melakukan penangkapan terhadap istri tersangka di Jalan Tukad Batang Hari XII no 8 Badung Bali untuk dilakukan pendalaman.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik antara lain 5 Unit HP, 6 buku Tabungan BCA dan BRI, 5 buah kartu ATM, 2 simcard, sebuah NPWP, dua kuitansi pembayaran , transfer uang sebesar 10 juta dua buah KTP, 11 butir peluru gotri.

“Kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat investasi bodong ini dapat melapor ke Polda Kalbar, Direktorat Reserse Khusus Lantai 3 atau melapor ke Polres Mempawah,” pungkas jenderal polisi berbintang dua tersebut.

Written by teraju

IMG 20161102 144257 547

Kampung Beting: Kampung di Atas Air

IMG 20161104 060126 063

Kapolda Kalbar Tatap Muka dengan Dai Kamtibmas