Teraju.id, Pontianak
Gayung bersambut kalimat berjawab. Sejak Kapolda mendukung ide Walikota melakukan razia rutin sepanjang masa enam bulan agar ugal-ugalan di jalan raya Kota Pontianak menjadi tertib sehingga pengguna jalan menjadi aman dan tentram, Walikota H Sutarmidji, SH, M.Hum pun bertindak tegas. Dimulai pada 1/9/16 yakni dengan melakukan razia kendaraan pelajar SMP yang parkir ilegal. 60-an kendaraan berhasil dirantai besi dan digembok! Pelajar SMP secara hukum bukanlah pengguna Surat Izin Mengemudi. “Mereka belum genap 17 tahun,” kata Walikota Sutarmidji seraya mengedepankan aspek hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Penggembokan dengan rantai besi dilakukan organ Pemkot bernama Satpol PP. “Satpol memang berada di bawah Pemkot. Dan ini tindak lanjut dari upaya kita menertibkan kota.”
Walikota juga mengatakan bahwa dalam rangka menyamankan pengguna jalan lainnya, pihak Pemkot melalui DLLAJ juga menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan. Tak jarang kendaraan yang parkir di atas marka kuning (dilarang secara internasional) terpaksa dikempiskan. Lalu sang sopir dapat peringatan. Sementara pihak yang menyediakan parkir kendaraan roda dua kepada pelajar SMP akan dikenai tindakan pidana ringan alias tipiring. Sejauh ini Walikota telah menindak tipiring ribuan kasus. Mulai dari menebang pohon hingga memberikan lokasi parkir bagi pelajar SMP.
“Sayangi anak-anak kita. Kalau belum waktunya, jangan dikasih motor. Karena belum dewasa, mereka tidak terampil di jalan, terpancing kebut-kebutan dan ugal-ugalan sehingga tak jarang terenggut nyawanya di badan jalan,” ungkap Walikota yang dikenal tegas menegakkan hukum ini.