in

Warga Kalbar Terancam Hukuman Mati (Bawa Senpi dan 95 Amunisi)

Ancam Mati

Teraju.Id, Polda – Sanimu Saludin Warga Negara Indonesia asal Kalimantan Barat tepatnya di Desa Mega Timur Kecamatan Sungai  Ambawang harus berhadapan dengan aparat Police Di Raia Malaysia (PDRM ) KontinjenSarawak karena kedapatan membawa senjata api rakitan secara Ilegal berikut 94 butir amunisi di tempat tinggalnya Kampung Sau, Sungai Metapus, Mukah, Sarawak, Malaysia Timur. Pengungkapan kepemilikan senjata api tersebut berawal dari pengembangan Siasatan atau penyelidikan pihak Police Di Raja Malayasia Kontinjen Sarawak terkait kasus perampokan di wilayah tersebut, Rabu (7/9/2016) yang lalu.

Menurut Laison Officer (LO) Polri di Sarawak, Kompol Taufik Noor Isya  S.Ik, pihaknya telah berkordinasi dengan pihak PDRM Kontinjen Sarawak, dan dengan Polda Kalbar untuk mengecekan alamat tempat tinggal Sanamu di Kalimantan Barat serta ingin mendapatkan catatan kepolisian, apakah yang bersangkutan pernah melakukan tindak kriminalitas di Kalimantan Barat.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs, Suhadi SW, M.Si ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa pihak Polda Kalbar setelah mendapat informasi tersebut langaung mengambil langkah langkah diantaranya menghubungi para kapolres jajaran Polda Kalbar untuk mendapatkan data dimaksud.

Berdasarkan  keterangan para tetangga Sanimu di Sungai Ambawang  bahwa yang bersangkutan sudah 4 sampai 5 tahun yang lalu pindah dan tidak lagi di Mega Timur dan rumahnya sudah dijual karena masalah Ekonomi. Hasil pelacakan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Polda Kalbar, tidak ditemukan adanya catatan kriminal, namun pihaknya terus melakukan koordinasi dengan para kapolres, siapa tahu ada catatan kepolisian di wilayah polres atau ada melakukan tindakan radiakalisme.

Menurut keterangan dari Ketua Jabatan Siasatan Jenayah IPK Sarawak Sac Datok Dev Kumar terkait penangkapan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kalbar, karena memiliki senjata api secara ilegal di Malaysia yang bersangkutan bisa  dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia, Seksyen 8 Akta Senjata Api tahun 1971 dengan ancaman hukuman mati. Saat ini Sanamu masih ditahan di Sarawak.
Sementara itu kata Suhadi, bahwa WNI yang membawa senjata api atau bahan peledak termasuk amunisi secara Ilegal di Indonesia bisa dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman sementara 20 tahun. (Guntur)

Written by teraju

genBI

GenBI Goes to School Sebagai Wujud Energi untuk Negeri

IPCIST 2

Langkah Maju Kampoeng English Poernama Bersama IPCIST