Teraju.Id, Bengkayang – Kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini korbannya anak SMP di Bengkayang sebut saja Bunga (12). Gadis di bawah umur ini diperkosa di sebuah kamar kos Jalan Bambang Ismoyo Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang oleh Nug (19 th) yang sehari hari bekerja sebagai petani.
Menurut Kapolres Bengkayang AKBP Bambang S,Ik bahwa pelaku melakukan perbuatan bejat ini sebanyak 3 kali di rumah kosong dengan cara membujuk korban untuk melayani nafsu birahinya.
Nah, korban yang masih anak anak ini berupaya melakukan perlawanan, namun apa daya, akhirnya keperawanan gadis ini tidak bisa dipertahankan.
Perbuatan bejat Nug ini diketahui oleh ayah korban yang kebetulan sedang melintas di lokasi dimana korban diperkosa. Akhirnya orang tua korban melapor ke Polres Bengkayang.
Peristiwa menghebohkan ini terjadi pada hari Jumat 24 September 2016 ketika korban pulang dari belajar. Ia dihadang pelaku. Dengan dibujuk rayu, dijanjikan mau dikawini, dan segala bujuk rayu lainnya, korban tidak mau. Bahkan melakukan perlawanan. Di sini korban dipaksa Nug.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs, Suhadi SW. M,Si, atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Berkaitan dengan sering terjadinya kekerasan terhadap anak dan wanita, diharapkan kepada orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap putra putrinya. (Guntur)