Teraju News Network, Pontianak – Kota Pontianak sebagai ibukota provinsi Kalbar menargetkan per akhir Oktober 2021 telah mencapai 70 persen warganya divaksin.
Demikian salah satu hasil inspeksi lapangan yang dilakukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kalimantan Barat, Y. Anthonius Rawing bersama Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalbar, Hary Agung Tjahyadi ketika meninjau pelaksanaan vaksinasi di Pontianak Convention Center (PCC) dan Pasar Dahlia, Jumat (1/10).
Rawing menjelaskan, kehadirannya bersama Hary Agung Tjahyadi adalah dalam rangka melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur Kalbar tentang Koordinator Percepatan Vaksinisasi Covid-19 di Provinsi Kalimantan Barat khusus di wilayah Kota Pontianak.
“Kita ingin melihat bagaimana pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Kota Pontianak. Intinya kita ditugaskan oleh Bapak Gubernur untuk mensuport percepatan vaksinasi,” terang putra asli Kapuas Hulu ini.
Kasat Pol PP Provinsi Kalbar pun menyampaikan target vaksinasi di Kota Pontianak. “Sebagai ibu kota provinsi, targetnya adalah 70% warga Kota Pontianak telah divaksinasi paling lambat akhir Oktober 2021, sehingga diperlukan sekitar 6.108 warga yang harus divaksin dalam sehari,” ungkap Rawing.
Dalam kesempatan ini, Rawing mengajak warga Kota Pontianak untuk sadar pentingnya program vaksinisasi guna meningkatkan kekebelan individu dan kelompok.
“Ayo vaksin untuk masyarakat Kalbar sehat. Masyarakat jangan ragu karena vaksin yang ada ini sudah diteliti dan dijamin keamanan dan kehalalannya. Vaksin sangat baik untuk mencegah dan menekan penyebaran covid-19,” ajak Kasat Pol PP Provinsi Kalbar saat meninjau pelaksanaan vaksinasi.
“Bagi warga Kota Pontianak, kalau mau vaksin sangat mudah. Semua puskesmas di Pontianak ada menyiapkan vaksin. Tempat lainnya di PCC, hotel Kini, maupun pasar tradisional yang didatangi tim vaksinasi Kota Pontianak,” kata Rawing.
Kemudian Kasat Pol PP Provinsi Kalbar ini menjelaskan strategi Pemerintah Pusat dalam menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menyesuaikan indikator upaya kesehatan masyarakat yaitu menambahkan indikator capaian total vaksinasi dosis pertama dan vaksinasi dosis pertama usia lanjut di atas 60 (enam puluh) tahun.
“Penting untuk sebanyak-banyaknya warga Kota Pontianak mengikuti vaksin. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021, telah memasukkan vaksinasi untuk menentukan level PPKM,” ungkapnya.
“Ini artinya, semakin banyak warga yang divaksin membuat penurunan level PPKM sehingga harapannya kita dapat kembali lebih nyaman dalam beraktivitas sehari-hari,” tutup Rawing. (/r)