BNPT Koordinasikan 35 Departemen, FKPT Kerjasama Dinas Terkait

1 Min Read

teraju.id, Gardenia – UU No 5 tahun 2018 tentang Terorisme mengamanahkan BNPT untuk mengkoordinasi 35 departemen. Koordinasi itu berada di bawah pembinaan Presiden RI.

“Kita bekerja sesuai amanah UU. Jika BNPT berwenang mengkoordinir 35 departemen terkait penindakan terorisme, maka FKPT juga harus bekerja sama dengan dinas instansi terkait dalam lingkup provinsi dan kabupaten maupun kota,” ungkap Kol Sholahudin Nasution dalam sesi workshop Ayat Ayat Damai, 8/10/18 di Gardenia Resort.

Dia mencontohkan workshop Ayat Ayat Damai kali ini wujud kerja sama dengan Kementerian Agama. FKPT bekerjasama dengan Kanwil Kemenag. “Hal hal lain terkait propaganda anti radikal teroris bisa lebih intensif antara FKPT dengan dinas instansi terkait.”

Sholahudin juga menyebut bahwa Departemen Sosial pada tahun ini membantu mantan napiter dengan modal Rp 15 juta. Ada 150 yang mendapatkan bantuan. “Ini wujud kerjasama lintas departemen. FKPT juga perlu kerjasama selevel. Bantuan dana atau pembinaan juga boleh. Sudah ada UU nya. Kalau ada rintangan bisa koordinasi dengan BNPT,” ungkapnya. (kan)


Kontak

Jl. Purnama Agung 7 Komp. Pondok Agung Permata Y.37-38 Pontianak
E-mail: [email protected]
WA/TELP:
- Redaksi | 0812 5710 225
- Kerjasama dan Iklan | 0858 2002 9918
Share This Article