in

Mesjid Mujahidin Hendak Dibongkar, Apa Kata BWI Kalbar?

Prof Dr H Kamarullah, SH, MH ketiga dari kiri saat memimpin BWI Kalbar dalamkunjungan kerja ke lapangan, 1/7/2023

teraju.id, Mempawah – Permohonan secara lisan Kemenag Kabupaten Mempawah an. Bapak Amran (Kasi Penyelnggara Zakat Wakaf) kepada BWI Kalbar tentang usulan pembongkaran Masjid Mujahidin yang lama disikapi dengan “cross check” alias cek silang ke lapangan, Sabtu, 1 Juli 2023. Demikian untuk memastikan proses ruislag berjalan sesuai koridor UU Wakaf.

Permohonan Kemenag Mempawah berdasarkan beberapa masukan masyarakat karena masjid lama di lingkungan dalamproyek strategis nasional Pelabuhan Laut Tanjungpura sudah kurang berfungsi untuk ibadah. Hanya sesekali para musafir singgah untuk salat.
“Masjid lama dijadikan sarana yang mengarah pada hal-hal yang dilarang oleh ajaran agama,” kata Amran yang menyambut kedatangan Tim BWI Kalbar di Kijing Restaurant.

Hasil ruislag mesjid baru yang baru rampung 60 persen sesuai kunjungan lapangan BWI Kalbar pada 1 Juli 2023

Sebelumnya, BWI telah beberapa kali mengunjungi Mesjid Mujahidin dalam rangka ruslag bersama Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Ditemukan terjadinya kesalahan prosedur ruislag sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Pertemuan Ombudsman Perwakilan Kalbar, BWI Kalbar, PT. Pelindo (Persero), Kemenag Kabupaten Mempawah, Nazhir, Pengurus Masjid Mujahidin, dan Pelapor Nomor 023/BAP0173.2021/I/2022/PTK yang salah satu pokok hasil pertemuan adalah PT Pelindo (Persero) akan membantu dalam penyelesaian Masjid Mujahidin di lokasi yang baru, barulah kemudian mesjid lama dapat dirobohkan demi kepentingan Pelindo. “Ruslag sesuai UU Wakaf adalah apple to apple. Sama secara harga dan nilai atau lebih baik lagi,” ungkap Ketua BWI Kalbar Prof. Dr. Kamarullah, SH,MH yang memimpin “cross check” ke lapangan.

Tim mengunjungi mesjid lama dan baru yang berjarak sekira 2 km dari mesjid lama. Dan hasil cek silang ke lapangan diketahui belum ditemukan kemajuan yang signifikan atas pembangunan (finishing) pembangunan Masjid Mujahidin yang baru.

“Perkiraan sementara proses pembangunan hanya mencapai 60-65%,” tegas Prof. Kamarullah. Untuk itu menurutnya, BWI Kalbar melarang untuk dilakukan pembongkaran terhadap bangunan masjid Mujahidin yang lama karena masjid yang baru belum selesai.

“BWI merekomendasikan agar barang-barang yang bisa dimanfaatkan seperti kaca, jendela, pintu sudah boleh dialihkan ke masjid baru agar cepat rampung, akan tetapi tidak boleh membongkar secara keseluruhan sampai masjid Mujahidin yang baru tuntas pembangunannya,” ungkap Prof. Kamarullah yang juga pakar hukum tata negara di Universitas Tanjungpura Pontianak.

Mesjid Mujahidin yang lamahendak dibongkar karena termasuk project strategis nasional Pelabuhan Laut Tanjungpura-Mempawah

Dilanjutkannya, BWI Kalbar meminta kepada pengurus masjid (nazhir) untuk segera mengajukan proposal lengkap anggaran secara total kekurangan atas pembangunan masjid baru hingga selesai. Juga meminta konsultan perencanaan untuk menghitung semua kebutuhan masjid tersebut.

“Dalam perjanjian bersama Pelindo-BWI-Ombudsman dan nadzir wakaf Mesjid Mujahidin tercantum bahwa Pelindo akan menyelesaikan pembangunan masjid hingga 100%,” imbuhnya.

BWI Kalbar juga merekomendasikan agar pemenuhan kewajiban Pelindo dalam bentuk barang (bukan dalam bentuk uang) agar tidak terjadi kesalahan proses ruislag. “Pelindo yang mengerjakan kekurangan masjid hingga tuntas,” tegasnya.

BWI Kalbar juga meminta kepada pihak nazhir untuk pro aktif melakukan komunikasi dengan para pihak seperti Kemenag Mempawah, BWI Kabupaten Mempawah dan PT Pelindo terkait proses penyelesaian pembangunan masjid.

Jika rekomendasi atas kunjungan ke lapangan tersebut tidak dilaksanakan oleh PT. Pelindo dan pihak nazhir sesuai ketentuan yang diatur UU Wakaf, maka BWI Kalbar akan melakukan proses hukum lebih lanjut. (kan)

Written by Nur Iskandar

Hobi menulis tumbuh amat subur ketika masuk Universitas Tanjungpura. Sejak 1992-1999 terlibat aktif di pers kampus. Di masa ini pula sempat mengenyam amanah sebagai Ketua Lembaga Pers Mahasiswa Islam (Lapmi) HMI Cabang Pontianak, Wapimred Tabloid Mahasiswa Mimbar Untan dan Presidium Wilayah Kalimantan PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). Karir di bidang jurnalistik dimulai di Radio Volare (1997-2001), Harian Equator (1999-2006), Harian Borneo Tribune dan hingga sekarang di teraju.id.

Cara Bayar Youtube Premium dan Syarat Penggunaannya

Andry: Golkar Kubu Raya Siapkan Langkah Strategis Pemenangan Pemilu 2024