in

Muscab DPC PERADI Wujudkan Single Bar

teraju.id, Gulden Tulip – Musyawarah Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pontianak dibuka pukul 09.30, Sabtu, 15/7/23 di Ball Room Golden Tulip Hotel Pontianak. Hadir Walikota, Kapolresta Pontianak, Kapolres Kubu Raya, Dandim 1207 dan Wakil Ketua DPN Peradi Dr. Achiel Suyanto, SH., MH serta seluruh anggota DPC Peradi Pontianak.

Acara sempat diselingi dengan mengheningkan cipta guna mengenang khusus (alm) Dr. Hadi Suratman, SH., MH selaku Ketua Peradi DPC Kota Pontianak periode 2018-2023 yang telah wafat beberapa tahun lalu di masa pandemi masih berkecamuk.

Irenius Kadem, SH selaku Plt. Ketua DPC Peradi Pontianak dalam sambutannya mengatakan bahwa penting bagi advokat Peradi menjaga silodaritas sesama. “Harus solid dan berwibawa sama-sama menjaga marwah Advokat,” ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan UU Advokat, Advokat adalah salah 1 pilar penegak hukum bersama-sama dengan Hakim, Polisi dan Jaksa. Dengan demikian, saat hakim bermasalah hukum cari Advokat, jaksa bermasalah hukum cari Advokat, demikian pun polisi bermasalah akan cari Advokat. “Profesi Advokat Officium Nobile,” imbuhnya seraya mengimbau semua anggota untuk pulang ke Peradi. “Ini rumah kita,” pungkasnya.

Suasana sidang dan peserta Muscab III Peradi Kota Pontianak di Grand Tulip kawasan Jalan Teuku Umar, Sabtu, 15/7/23. Foto Dwi Syafriyanti

Walikota Pontianak yang diwakili Asisten 1 menyampaikan bahwa Pemkot saat ini sangat menyadari eksistensi ahli-ahli hukum dalam proses konsultasi hukum guna mendapatkan saran dan kejelasan langkah hukum. Pemerintah berharap ke depan Advokat Peradi menjadi bagian dari tim hukum ini.

Sementara itu Ketua Panitia menyampaikan pada prinsipnya Muscab III bertujuan untuk memilih Ketua DPC Peradi pada periode 2023-2028. “Selamat bermusyawarah selamat memilih pengurus,” pungkasnya.

Acara puncak sambutan dari Wakil Ketua DPN Peradi DR. H. Achiel Suyanto, SH., MH. Ia mengatakan bahwa Advokat Pontianak terdaftar 400 orang. “Peradi adalah satu-satunya organisasi profesi advokat yang sesuai perintah UU advokat. Untuk itu Peradi harus siap mempertahankan Single Bar.”

Single bar ini maksudnya adalah hanya ada satu wadah advokat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengatur segala sesuatu hal mengenai kepentingan advokat. Hanya satu, jadi wadah tunggal yang dimaksud itu hanya satu organisasi yang punya kewenangan.

Menurutnya advokat sesuai pasal 16 UU Advokat, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.”

Ini bukan imunitas. Selama tidak melanggar UU dan Kode Etik Advokat. Pasti akan dilindungi. Sebab semua orang sama di muka hukum (equality before the law).

Ada tiga kandidat kuat untuk maju menjadi calon Ketua DPC Peradi Pontianak masing-masing Irenius Kadem, SH; Andel, SH dan Agus Adam, SH. (kan)

Written by Nur Iskandar

Hobi menulis tumbuh amat subur ketika masuk Universitas Tanjungpura. Sejak 1992-1999 terlibat aktif di pers kampus. Di masa ini pula sempat mengenyam amanah sebagai Ketua Lembaga Pers Mahasiswa Islam (Lapmi) HMI Cabang Pontianak, Wapimred Tabloid Mahasiswa Mimbar Untan dan Presidium Wilayah Kalimantan PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). Karir di bidang jurnalistik dimulai di Radio Volare (1997-2001), Harian Equator (1999-2006), Harian Borneo Tribune dan hingga sekarang di teraju.id.

Anggota DPRD, Yandi, Bantu Rehabilitasi Jalan Kompleks Pondok Agung Permata

Tantangan Pendidikan di Era Digital