Teraju News Network, Ketapang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang melaksanakan Konsultasi Publik terkait upaya percepatan proses penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) pada hari Kamis, 31 Agustus 2023 di Hotel Grand Zuri Ketapang. Konsultasi Publik ini dihadiri oleh pimpinan dan staf dinas dan badan yang relevan pada lingkup organisasi Pemerintah Kabupaten Ketapang dan mitra pembangunan. Kegiatan ini juga diikuti oleh tim tenaga ahli yang membantu Pemkab Ketapang dalam penyusunan dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) dan RPPLH.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Ketapang agar dokumen RPPLH Periode 2024-2054 yang dihasilkan benar-benar mencerminkan gambaran utuh mengenai kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagai dasar bagi perumusuan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Ketapang yang diproyeksikan selama 30 tahun yang akan datang, sesuai periodisasi dokumen RPPLH yang disusun ini,” tegas Asisten Sekda Ketapang bidang Ekonomi Pembangunan, Syamsul Islami, S.IP., M.T., dalam sambutan dan arahannya saat membuka Konsultasi Publik secara resmi.
Ditambahkan oleh Asisten Sekda Syamsul Islami, “RPPLH ini adalah modal dasar dan sekaligus berfungsi sebagai arahan pembangunan berkelanjutan pada suatu daerah yang kemudian diturunkan ke dalam dokumen perencanaan lainnya, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).”
Agar pembahasan dilakukan secara runut, Konsultasi Publik dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama membahas dokumen D3TLH yang disyaratkan harus ada terlebih dahulu sebelum penyusunan dokumen RPPLH, mulai dari proses pengumpulan data, perhitungan status air dan pangan, hingga kegiatan penyusunan dokumen D3TLH. Selanjutnya, sesi kedua membahas penentuan isu strategis dan isu pokok yang akan menjadi muatan dokumen RPPLH.
Konsultasi publik kali ini turut didukung oleh USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR), Forum Sekretariat Bersama (Sekber) Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan (PSDA), dan Tropenbos Indonesia. “Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Ketapang yang terbuka dan inklusif terhadap berbagai program yang masuk dan berkegiatan di Ketapang, yang membantu Pemkab Ketapang dalam perbaikan tiga pilar tata kelola: tata kelola pemerintahan, tata kelola lingkungan, dan tata kelola usaha. Tiga pilar ini harus saling memperkuat satu sama lain, mulai pada tahap perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan berkelanjutan pada semua sektor yang ada di Ketapang,” ujar Syamsul Islami.(r)