in

Pernyataan Anhar Gonggong Soal Sultan Hamid Sang Perancang Lambang Negara Diklarifikasi

Teraju News Network, Pontianak – Pernyataan sejarahwan Dr Anhar Gonggong yang menyeruak di media sosial dua minggu terakhir ini diklarifikasi oleh Yayasan Sultan Hamid, Minggu, 3/9/23 malam.

Ketua Yayasan Sultan Hamid II Alkadrie, Anshari Dimyati, SH, MH menegaskan bahwa klarifikasi ini diperlukan agar publik tidak salah dalam mencerna peristiwa sejarah prihal Lambang Negara Elang Radjawali Garuda Pancasila. Terlebih menyimak sepenggal penjelasan salah satu sejarahwan Indonesia Dr Anhar Gonggong yang disampaikan dalam forum Meneguhkan Keislaman di Padepokan Sunan Kalijaga. Bahwa Dr Anhar Gonggong di vidio viral padasuka.tv menyebutkan bahwa lambang negara Garuda Pancasila yang kita kenal sekarang ini memang benar dirancang oleh Sultan Hamid tapi kemudian disempurnakan lagi oleh pelukis istana.

Jawaban Dr Anhar Gonggong itu sebagai menjawab pertanyaan salah satu peserta diskusi yang menanyakan apakah benar Lambang Negara Elang Radjawali Garuda Pancasila itu karya Sultan Hamid?:Kalau benar kenapa tidak menjadi pahlawan nasional?

Dr Anhar Gonggong juga menyebut bahwa Sultan Hamid tidak bisa menjadi pahlawan nasional karena pada 1947 ia menerima pangkat Mayor Jenderal dari Ratu Wilhelmina manakala Indonesia sedang menghadapi agresi militer.

Anshari Dimyati yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak menggarisbawahi, bahwa klarifikasi ini merupakan kompetensi Yayasan Sultan Hamid. Sebab Yayasan Sultan Hamid II Alkadrie memiliki rekam jejak penelitian yang lengkap dan bisa diuji secara ilmiah.

Baca Juga:  Lab UMP Gelar Diklat Kepenulisan Hukum

“Pak Anhar memang sejarahwan Indonesia. Tapi tidak semua peristiwa sejarah dia kuasai. Untuk Sultan Hamid di kita yang punya kompetensinya.”

Kronologi perancangan Lambang Negara kemudian diuraikan oleh pakar hukum tata negara Universitas Tanjungpura, Turiman Faturahman Nur yang meneliti Sejarah Hukum Lambang Negara untuk tesisnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Turiman menegaskan bahwa pernyataan pertama Dr Anhar bahwa Sultan Hamid II Alkadrie Sang Perancang Lambang Negara Elang Radjawali Garuda Pancasila sudah benar. Tapi penjelasan berikutnya yang salah.
Turiman menyebutkan saat Indonesia merdeka tahun 1945 belum punya lambang negara.

Adalah anggota parlemen, Parada Harahap mengusulkan dirancangnya lambang negara. Kemudian dibentuk tim yang diketuai Ki Hadjar Dewantara.

Tim yang diketuai Ki Hadjar selesai di tataran konsep. Tapi tidak selesai. Sampai kemudian dibentuk lagi Panitia Perancangan Lambang Negara diketuai Muhammad Yamin.

Outputnya, Kementerian Penerangan menggelar lomba karya cipta Lambang Negara. Diperoleh hasil terbaik. Ada dua rancangan. Karya Sultan Hamid II Alkadrie dan Muhammad Yamin. Namun karya Yamin ditolak parlemen karena ada garis sinar melambangkan Jepang. Padahal Jepang merupakan penjajah Indonesia.

Baca Juga:  Karnaval Budaya: Gubernur Sutarmidji Ikuti MABM karena Terbanyak - Terrapi dan Ikut Bersholawat

Karya Hamid diterima. Kemudian disempurnakan. Hamid menyempurnakannya sanpai pada skala penggunaan yang dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah. Inilah Garuda Pancasila seperti dikenal sekarang ini.

Artefak karya Hamid dan Yamin dipajang Turiman secara berurutan. “Sebenarnya pernyataan Dr Anhar sudah tidak relevan karena negara sudah mengakui karya orisinil Lambang Negara Elang Radjawali Garuda Pancasila buah karya Sultan Hamid II Alkadrie dengan pengakuan Mendikbud sebagai warisan budaya tak benda level nasional.”

Juga Kemenlu melalui buku Pameran LN di Setneg dan Museum Konferensi Asia Afrika. Lantas di Kota Pontianak juga ditabalkan nama Hamid sebagai nama jalan protokol di Pontianak Timur.

“Soal siapa perancang lambang negara sudah klir ya,” tegas Turiman.

Mengenai Sultan Hamid II Alkadrie diajukan sebagai pahlawan nasional namun mentok di Dewan Gelar sebab subjektivitas Dr Anhar sebagai salah satu anggota tim.

“Beliau subjektif. Tidak berani adu argumentasi dan fakta sejarah di forum ilmiah secara bersama sama,” unggahnya. Sebab semestinya, bundel buku sebanyak 2 troli yang sudah dikirim kepada Menteri Sosial sebagai departemen yang menyeleksi pahlawan nasional diangkat ke seminar ilmiah nasional. Maka di sana akan dijawab peran nasionalisme Sultan Hamid II Alkadrie selaku Mayjen.

Baca Juga:  Ada Pondok Penghapal Quran Al-Hidayah di Kampung Beting

Hamid dikenal aktif di BFO dan KMB. Sampai Ratu Wilhelmina mengakui kemerdekaan Indonesia. Di sana Hamid II Alkadrie berjasa besar bagi tegaknya kemerdekaan RI.

Soal vonis makar kepada Hamid II Alkadrie, Anshari Dimyati telah meneliti untuk tesisnya di FH UI. Hasilnya putusan primer dan subsider disebutkan Hanid tidak bersalah.

Hamid dihukum 10 tahun hanya karena niat. Namun niat itu tidak dilaksanakannya. Merujuk hukum pidana, niat tidaklah bisa dihukum. Lantas Yayasan Sultan Hamid II Alkadrie sedang berpikir menempuh jalur PK/Peninjauan Kembali ke MA.

Demikian butir klasifikasi yang disampaikan sejak pukul 19.30-21.30 WIB berlokasi di Kampoeng English Poernama.

Di tempat yang sama jurnalis investigasi, Nur Iskandar menambahkan bahwa riset lambang negara telah dimulai sejak 1994. Lebih kurang 30 tahun lalu. Hasilnya sampai sekarang apresiasi kepada Sultan Hamid II Alkadrie terus menanjak. Sebab semakin banyak masyarakat yang paham kronologi sejarahnya, faktanya hingga konteks perpolitikan masa lalu itu. (kan)

Note: pembaca dapat menyimak isi konferensi pers selengkapnya di channel YouTube teraju.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Written by Nur Iskandar

Hobi menulis tumbuh amat subur ketika masuk Universitas Tanjungpura. Sejak 1992-1999 terlibat aktif di pers kampus. Di masa ini pula sempat mengenyam amanah sebagai Ketua Lembaga Pers Mahasiswa Islam (Lapmi) HMI Cabang Pontianak, Wapimred Tabloid Mahasiswa Mimbar Untan dan Presidium Wilayah Kalimantan PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). Karir di bidang jurnalistik dimulai di Radio Volare (1997-2001), Harian Equator (1999-2006), Harian Borneo Tribune dan hingga sekarang di teraju.id.

Mendag Zulhas Disambut Antusias di DPP MABM KB

Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023