in

PR Politisi Kalbar, Studi Kasus Pergantian Unsur Pimpinan DPRD Kubu Raya

Teraju News Network, Pontianak – Usulan DPD Partai Golkar Kalbar untuk merolling kadernya sebagai Wakil Ketua di DPRD Kubu Raya berlandaskan UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) pada medio 2021 menyusul hasil evaluasi internal. DPD Partai Golkar Kalbar hendak membidik capaian amanah rakyat di kabupaten yang berbatasan langsung dengan Kota Pontianak selaku ibukota Kalbar sesuai dengan peta politik terkini.

“Saya tidak masalah tentang usulan partai yang belum terealisasi di DPRD Kubu Raya. Tidak juga akan menempuh jalur hukum via PTUN karena tidak terlampau besar manfaatnya. Saya hanya ingin meletakkan sistem ketata-negaraan yang melekat di dewan sesuai sistem yang diatur dalam UU MD3,” ungkap Ketua DPD Partai Golkar Kalbar yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman, ST dalam program Pesan Teraju (Santer), Senin, 25/4/22.

Maman panggilan akrab orang nomor satu di DPD Partai Golkar Kalbar mengulas bagaimana 35 dari 45 anggota DPRD Kubu Raya menerapkan pengambilan keputusan soal pergantian unsur pimpinan yang merupakan hak partai lewat fraksinya melalui tindakan voting. Padahal aturan voting hanya melekat pada fungsi kedewanan yakni pengawasan, penganggaran dan legislasi. “Saat awal duduk di unsur pimpinan dewan bukankah masing-masing berbekal tugas partai? Bukan ditetapkan berdasarkan pemilihan alias voting? Kenapa usulan DPD Partai Golkar dibawa ke ranah voting?” ulas Maman.

Baca Juga:  Anshari Dimyati: Jadikan Kalbar sebagai Center of Malay di Dunia

Dia menyebutkan kesalahan penerapan voting di Kubu Raya justru menunjukkan betapa rendahnya pemahaman atas aturan kedewanan. “Ini menjadi PR bagi partai untuk meningkatkan mutu SDM para wakil rakyatnya. Khususnya di Kubu Raya,” timpal Maman.

Selengkapnya dapat disaksikan pada podcast Santer (Pesan Teraju) berikut…

YouTube player

Maman juga melirik proses serupa yang akan terjadi di DPRD Kalbar. Di mana salah satu partai besar di Kalbar akan merolling kadernya dari unsur pimpinan dewan. “Kita akan lihat apakah mereka menggunakan cara voting, atau rapat paripurna dewan tinggal membacakan saja keputusan partai dan kemudian ditetapkan,” imbuh Maman.

Jika DPRD Kalbar menerapkan secara benar UU MD3, maka dengan sendirinya partai-partai yang meloloskan wakilnya di DPRD Kubu Raya bisa belajar banyak. Dengan sendirinya usulan Partai Golkar Kalbar untuk mengganti kadernya akan berjalan dengan mulus di DPRD Kubu Raya tanpa perlu menggugat ke jalur PTUN. (kan)

Written by Nur Iskandar

Hobi menulis tumbuh amat subur ketika masuk Universitas Tanjungpura. Sejak 1992-1999 terlibat aktif di pers kampus. Di masa ini pula sempat mengenyam amanah sebagai Ketua Lembaga Pers Mahasiswa Islam (Lapmi) HMI Cabang Pontianak, Wapimred Tabloid Mahasiswa Mimbar Untan dan Presidium Wilayah Kalimantan PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). Karir di bidang jurnalistik dimulai di Radio Volare (1997-2001), Harian Equator (1999-2006), Harian Borneo Tribune dan hingga sekarang di teraju.id.

Ngabuburit Sambil ‘Nga Book Read’

Sinyal Anda Akan Kaya