Teraju News Network, Pontianak – Pelaksanaan perhitungan karbon berbasis lahan dan pelaksanaan REDD+ sudah memasuki hari kedua, yaitu praktek lapangan yang dilanjutkan dengan Pembahasan dan diskusi hasil kegiatan lapangan.
Praktek lapang tersebut, harus memamahami Dokumen Nilai Rujukan Emisi Kehutanan (FREL) tahun 2016 yang menjadi baseline dari tingkat emisi dalam deforestasi dan degradasi hutan.
Menurut Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir. Adi Yani, MH. yang diwakili Ibu Yenny, S.Hut., MT. dalam kata sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Pokja REDD+ telah menyusun Dokumen FREL pada tahun 2016 yang menjadi baseline dari tingkat emisi dalam deforestasi dan degradasi hutan. Dalam dokumen ini telah dilakukan perhitungan untuk 5 (lima) tutupan lahan yaitu hutan lahan kering primer, hutan lahan kering sekunder, hutan rawa primer, hutan rawa sekunder dan hutan mangrove sekunder. Perhitungan FREL didasarkan pada faktor emisi lokal yang didapat dari plot-plot pengamatan yang tersebar di Kalimantan Barat.
Catur Endah Prasetiani P., SSi, MT selaku Plt. Direktur BUPSHA Ditjen PSKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga Yenny, S.Hut MT. sebagai Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar juga menyampaikan pesan yang kurang lebih sama bahwa kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari ini memiliki tujuan untuk:
- Mendapatkan pengalaman secara langsung dalam membuat plot sampling di lapangan;
- Meningkatkan kemampuan dalam melakukan pengukuran parameter pohon di dalam plot sampling;
- Mendapatkan pemahaman dan kemampuan dalam melalukan pengukuran estimasi karbon menggunakan plot sampling.
Dari hasil pelatihan di tingkat tapak atau KPH beserta OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) maka semakin banyak tenaga terampil dalam perhitungan karbon, dimana keahlian tersebut bisa dikembangkan kembali ke KPH masing-masing yang berada di Kalbar.
Pengembangan dari pelatihan ini harus disertai dengan komitmen yang kuat dari berbagai pihak, terutama dalam menerapkan peraturan terkait perdagangan karbon serta pembagian hasil dan manfaat bagi masyarakat setempat.
Setidaknya perhitungan karbon akibat climate change bisa bersinergi dengan RPJP KPH di Kalbar maka kerja keras, Kerja cerdas dan kerja tuntas untuk Hutan Indonesia yang lebih baik sebagai salah satu paru-paru dunia.