Teraju News Network, Pontianak – Dinas Kelautan dan Perikanan Kalbar, Rabu, 8/12/21 menyelenggarakan sosialisasi terbuka tentang Perda No 88 tahun 2020 mengenai juklak perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Syukur Alhamdulillah situasi pandemi membaik sehingga bisa sosialisasi terbuka di penghujung tahun,” ungkap Kadis Perikanan dan Kelautan Kalbar, Ir Herti Herawati, MMA di hadapan 50-an peserta yang memenuhi aula Hotel Maestro.
Dikemukakan Herti, bahwa Perda yang kini bernama Pergub mencakup 3 juta hektar luas laut Kalbar. 68 persen merupakan luas wilayah tangkap dan 25 persen konservasi.
“Konflik kerap terjadi di wilayah tangkap dan zona alur. Konflik utama nelayan dengan kapal ponton,” aku Herti.
Ditekankan Herti bahwa Pergub berusaha mengatur secara bijak pengelolaan sumberdaya alam. “Saya sempat didemo nelayan Mempawah, tetapi setelah data kita sampaikan, mereka terdiam karena paham.”
Dikuatirkan Herti, konflik nelayan terutama zona alur dan zona tangkap menumpuk karena kewenangan izin berada di Pusat sesuai UU Cipta Kerja.
Pergub dibandingkan UU pasti mengerucut kepada UU.
Dicontohkan dengan proyek strategis nasional Pelabuhan Laut Kijing. Di sana Pergub ‘terpaksa” menyesuaikan dengan Keppres yang harus diamankan karena punya sisi visioner.
Herti berharap Pergub yang disosialisasikan dapat dipahami dan terus disosialisasikan kepada publik. (kan)