Teraju News Network, Alimoer – Memaknai 23 tahun lahirnya Program Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura dilaksanakan seminar nasional bertajuk Restorasi Justice bertempat di Hotel Alimoer, Rabu, 26/6/24. Hadir narasumber Kajati Kalbar, Kapolda Kalbar dan guru besar Universitas Diponegoro Semarang Jawa Tengah, Prof Dr Pujiyono.
Dalam sambutannya di awal pembukaan, pakar hukum pidana, Dr Hermansyah mengharapkan seminar nasional ini bisa memberikan sumbangsih pemikiran hukum tentang restorasi justice (RJ) agar tepat guna sekaligus memperingatan milad PMIH Untan ke-23.
Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Untan Dr Sri Ismawartati melaporkan bahwa RJ adalah topik yang seksi karena sudah dibincangkan dunia era 1970. “RJ diperlukan dalam sistem peradilan Indonesia karena dulu baru wacana, namun sekarang sudah dipraktekkan. Hal ini mengambarkan adanya perubahan pardigma hukum pidana,” ungkapnya.
Menurut Sri, RJ bukan dipahami sebagai tindakan menghentikan perkara tapi mengembalikan keadaan semula.
Oleh karena masih ada kesenjangan pengetahuan dan praktiknya di Indonesia, maka perlu pembahasan RJ di kalangan aparat penegak hukum. Juga hirarki perundang-undangannya. Sebab di luar peradilan masih ditemukan penggunaan aturan internal.
Seminar dibuka secara resmi oleh Rektor Untan, Prof Dr Garuda Wiko dengan harapan Untan berkontribusi bagi pemikiran hukum di Tanah Air.
“Untan saat ini punya 9 fakultas. Terdiri dari
35 ribu mahasiswa dan
110 ribu alumni yang tersebar di berbagai penjuru Nusantara.”
Seminar dimulai pagi hingga siang hari. Peserta yang terdiri dari mahasiswa program pasca sarjana hukum angkatan ke-23 berikut para alumni dan undangan.
Civitas akademik tampak antusias dalam seminar nasional 2024 ini. *