{"id":15563,"date":"2020-09-18T14:24:45","date_gmt":"2020-09-18T07:24:45","guid":{"rendered":"http:\/\/teraju.id\/?p=15563"},"modified":"2020-09-18T14:24:51","modified_gmt":"2020-09-18T07:24:51","slug":"sejarah-membuktikan-bahwa-penjara-bukan-berarti-seseorang-melulu-bersalah-lihat-kisah-nabi-yusuf","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teraju.id\/opini\/sejarah-membuktikan-bahwa-penjara-bukan-berarti-seseorang-melulu-bersalah-lihat-kisah-nabi-yusuf-15563\/","title":{"rendered":"Sejarah Membuktikan bahwa Penjara Bukan Berarti Seseorang Melulu Bersalah–Lihat Kisah Nabi Yusuf"},"content":{"rendered":"\n
<\/p>\n\n\n\n
Oleh: Nur Iskandar<\/p>\n\n\n\n
Saya tidak habis pikir ada diktum yang menyebutkan syarat pahlawan nasional, bahwa dia tidak pernah dipenjara lebih dari 5 tahun, apa standarnya untuk merujuk seseorang itu pahlawan atau bukan? Tentu yang saya maksudkan adalah perjuangan kami semua mengusulkan kepada Presiden RI, agar Sultan Hamid II yang telah berjasa besar diperolehnya pengakuan kedaulatan dari Belanda–kedekatannya dengan Belanda justru dipergunakannya untuk berpihak kepada kemerdekaan Republik Indonesia–dia juga mewariskan lambang negara yang kaya makna, yakni Elang Rajawali Garuda Pancasila. Semua syarat terpenuhi,kecuali yang menjadi silang-sengketa adalah bahwa Hamid pernah dijebloskan ke penjara dengan tuduhan makar. Sesuatu yang sesungguhnya tidak terbukti. Lihat putusan MA pada tahun 1953, bahwa tuduhan makar itu tidak cukup bukti. Kemudian saksi kunci, yakni pelaku makar di lapangan, Westerling sampai akhir hayatnya tidak pernah diadili di Indonesia. Adalah aneh pat gulipat hukum untuk menjebloskan seseorang yang nasionalis-relijius.<\/p>\n\n\n\n
Pada tulisan ini mari kita rujuk kisah Nabiallah Yusuf AS. Saya kutip dari Dakwatuna: Alkisah sbb\u2026..<\/p>\n\n\n\n
“Siapapun yang memiliki sebuah ideologi dan hendak mempertahankannya, umumnya ia akan mengalami perjuangan berat yang tidak semua orang dapat bertahan. Di sinilah akan berbeda antara emas dan loyang. Siapa yang benar-benar berjuang dan siapa yang hanya berpura-pura. Apalagi jika ideologi yang diusung tersebut adalah ideologi yang terinspirasi oleh pengamalan ajaran Islam. Bahkan Allah ta\u2019ala dengan jelas menyebutkan bahwa siapa yang mengatakan dirinya beriman maka akan diuji (QS. Al-Ankabut: 2), bahkan akan diguncang dengan dahsyat (QS. Al-Baqarah: 214).<\/p>\n\n\n\n
\u201cSejarah selalu berulang\u201d, demikian ungkap Ibnu Khaldun, sosiolog muslim berabad-abad lampau. Berapa banyak tokoh-tokoh muslim yang dijebloskan penjara oleh rezim-rezim zalim. Nabi Yusuf \u2018alaihissalam adalah salah satu korban keteguhan memegang sebuah prinsip, yakni prinsip menjauhi dosa besar zina yang telah di hadapan mata. \u201cWahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku\u201d, demikian ungkap Yusuf \u2018alaihissalam ketika menolak sandiwara perzinaan dari seorang wanita (QS. Yusuf: 32-33).<\/p>\n\n\n\n
Di sini sudah tidak berlaku logika pengadilan murni, yang ada hanyalah logika syahwat emosional seorang istri penguasa. Jika dipikir-pikir, tidak akan pernah ada bukti-bukti yang dapat menjebloskannya ke penjara. Bahkan ada saksi ahli dari keluarga penguasa yang menyatakan bahwa jika pakaian Yusuf \u2018alaihissalam yang robek adalah bagian depan, maka Yusuf \u2018alaihissalam salah. Namun jika bagian belakang yang robek, maka wanita itu yang salah. Faktanya ternyata yang robek adalah bagian belakang dari pakaian Yusuf \u2018alaihissalam. Namun demikian, fakta itu tidak penting di tangan pemegang otoritas, sang penguasa tirani. Yusuf \u2018alaihissalam tetap saja di penjara. Menurut Ikrimah, akhirnya Yusuf \u2018alaihissalam dipenjara selama 7 tahun. Sedangkan al-Kalby menyebutkan, bahwa Yusuf \u2018alaihissalam dipenjara selama 5 tahun. Demikian penjelasan mereka dalam tafsir al-Baghawy.<\/p>\n\n\n\n
Tentu semua itu tidak luput dari skenario Allah ta\u2019ala. Tidak ada kata dendam sedikit pun pada diri Yusuf \u2018alaihissalam ketika itu memang telah diputuskan oleh penguasa. Yusuf \u2018alaihissalam berusaha menikmati kehidupan barunya dengan penuh suka cita, karena telah terbebas dari fitnah yang sangat besar. Dalam penjara, Allah ta\u2019ala menyempurnakan karakter Yusuf \u2018alaihissalam dalam hal kedermawanan, amanah, kejujuran, perilaku baik, memperbanyak ibadah dan mengetahui ta\u2019wil mimpi, untuk sebuah rencana besar di masa mendatang.<\/p>\n\n\n\n
Singkat cerita, lalu Allah ta\u2019ala membuka cerita yang sesungguhnya, setelah tujuh tahun di penjara tadi, dan berlakulah hukum Allah ta\u2019ala yang juga akan berlaku sepanjang zaman, \u201cMereka membuat skenario (makar) dan Allah juga membuat skenario. Dan Allahlah sebaik-baik pembuat skenario\u201d (QS. Ali \u2018Imran: 54). Sejarah lalu berbalik membela dan meninggikan Yusuf \u2018alaihissalam. Makar Allah ta\u2019ala yang sangat tampak dalam hal ini adalah mengajarkan pada Yusuf tentang ta\u2019wil mimpi, lalu memberikan sebuah mimpi pada raja yang tidak bisa dita\u2019wilkan oleh siapapun kecuali Dzat Yang Memberi mimpi. Di sini sangat kentara antara mimpi raja dan kemampuan ta\u2019wil mimpi Yusuf, yang keduanya sama-sama dari Allah ta\u2019ala.<\/p>\n\n\n\n
Dan kemudian Yusuf \u2018alaihissalam menjadi menteri yang berkuasa, melalui intervensi dari Allah ta\u2019ala. Menurut Ibnu Katsir, tujuh tahun pertama Yusuf \u2018alaihissalam berkuasa, Mesir dalam kondisi subur dan hasil bumi melimpah ruah. Lalu tujuh tahun berikutnya terjadilah paceklik. Pada masa inilah saudara-saudara Yusuf datang untuk membeli makanan pokok di istana Yusuf.<\/p>\n\n\n\n
Ar-razy menambahkan bahwa masa Nabi Ya\u2019qub \u2018alaihissalam tinggal bersama Nabi Yusuf \u2018alaihissalam adalah 24 tahun. Setelah itu Nabi Yusuf \u2018alaihissalam masih berkuasa lagi di Mesir selama 23 tahun berikutnya.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, dari pernyataan Ibnu Katsir dan Ar-Razy di atas, dapat diperkirakan, bahwa Nabi Yusuf \u2018alaihissalam berkuasa di Mesir lebih dari 55 tahun, dengan asumsi kedatangan saudara-saudara Yusuf \u2018alaihissalam adalah pada tahun pertama paceklik (8 tahun)+(24 tahun)+(23 tahun).<\/p>\n\n\n\n
Nabi Yusuf \u2018alaihissalam masuk penjara selama 7 tahun karena terzhalimi, lalu Allah ta\u2019ala memuliakan yang bersangkutan berkuasa selama 55 tahun, yang berarti 7 kali lipatnya lebih. Demikianlah sunnatullah dalam perjuangan.”<\/p>\n\n\n\n
Nah, kisah Nabi Yusuf di atas terulang juga kepada Sultan Hamid II Alkadrie. Dia ditahan selama 8 tahun dengan tuduhan yang tidak terbukti. Dia jalani dengan ikhlas. Lalu Allah menghadiahinya dengan wafat khusnul khatimah. Yakni menghembuskan napas terakhir dalam keadaan sujud ketika shalat magrib.<\/p>\n\n\n\n
Kisah wafatnya Sultan Hamid yang indah seperti itu sudah cukup untuk kita mengetahui bagaimana Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan keadilan-Nya. Kemudian lihat pula bagaimana kisah akhir hayat para pecundangnya. Semoga Tuhan memberikan ampunan-Nya.<\/p>\n\n\n\n
Yang ingin saya katakan di sini adalah soal standar 5 tahun dipenjara. Apakah itu jaminan seseorang pahlawan atau bukan? Jika merujuk kisah Nabiallah Yusuf AS di atas,jelas wahyu Tuhan mengatakan lain\u2026.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah adalah persitiwa berulang. Di depan mata kita terjadi pengulangan itu. Lalu apa sikap kita? Diam sajakah? Atau bangkit dan bersuara lantang, demi mengingatkan penguasa agar bertindaklah adil, agar cita-cita kemerdekaan, yakni mendapatkan berkah Allah Swt terwujud. * NB: Foto seminar nasional Fraksi Nasdem di DPR RI.Kiri ke kanan Direktur Museum Garuda Yogyakarta Nanang Hidayat. Sekretaris Fraksi Nasdem \/ anggota DPR RI Dapil Kalbar H Syarief Abdullah Alkadrie. Pakar hukum tata negara cum peneliti Sultan Hamid II Sang Perancang Lambang Negara Turiman Faturahman Nur. Pakar hukum pidana Prof Dr Andi Hamzah yang dalam seminar itu bersaksi, jika dia yang menjadi hakim kasus Sultan Hamid maka putusannya adalah BEBAS MURNI. **<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"
Oleh: Nur Iskandar Saya tidak habis pikir ada diktum yang menyebutkan syarat pahlawan nasional, bahwa dia tidak pernah dipenjara lebih dari 5 tahun, apa standarnya untuk merujuk seseorang itu pahlawan atau bukan? Tentu yang saya maksudkan adalah perjuangan kami semua mengusulkan kepada Presiden RI, agar Sultan Hamid II yang telah berjasa besar diperolehnya pengakuan kedaulatan […]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":15564,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[14],"tags":[6229,703],"adace-sponsor":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teraju.id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15563"}],"collection":[{"href":"https:\/\/teraju.id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teraju.id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teraju.id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teraju.id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15563"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/teraju.id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15563\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teraju.id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/15564"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teraju.id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15563"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teraju.id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15563"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teraju.id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15563"},{"taxonomy":"adace-sponsor","embeddable":true,"href":"https:\/\/teraju.id\/wp-json\/wp\/v2\/adace-sponsor?post=15563"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}