Teraju.id, Ngabang – Menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilu Kada Bupati Dan Wakil Bupati Landak, jajaran Polres Landak telah melakukan kegiatan pre emtive atau pencegahan dini, yang dilakukan oleh Para Bhayangkara Pembina Kamtibmas ( Bhabin Kamtibmas ) , yang ada di desa desa.
Menurut Kapolres Landak AKBP Wawan S.Ik pihaknya secara terus menerus menghimbau kepada warga masyarakat yang masih menyimpan senjata api, untuk menyerahkan kepada Pihak Kepolisian terdekat, karena jika warga masyarakat masih menyimpan senjata api, dan tertangkap oleh aparat Kepolisian, bisa dikenakan Undang Undang darurat nomor 12 tahun 1951.
Barang siapa tanpa hak, menyimpan, menyembunyikan, memiliki, memasukkan senjata api atau bahan peledak, ke Wilayah Indonesia, bisa diancam dengan hukuman penjara sementara selama 20 tahun.
Himbauan ini ternyata mendapat respon positif dari Masyarkat, dimana saat ini telah teekumpul senjata api rakitan sebanyak 40 pucuk, yang tersebar di beberapa Polsek antara lain, Polsek Mandor 15 Pucuk, Polsek Ngabang 6 Pucuk, Polsek Sebangki 5 pucuk, Polsek Sengah Temila 4 Pucuk, Polsek Air Besar, Polsek Menjalin, Polsek Kuala Behe dan Polsek Mempawah Hulu masing masing 2 pucuk serta Polsek Menyuke dam Polsek Meranti masing masing satu Pucuk.
