in ,

106 Juta dan Penjudi Diamankan

IMG 20161020 160111 415

teraju.id, Ketapang – Kamis ( 20/10) dini hari jajaran Satuan Reserse Polres Ketapang , mengamankan tersangka As (52 tahun), dan SKP (42 Tahun) , berikut uang 106 juta, hasil perjudian Liong Fu di Warung Kopi Jalan RM Sudiono Kecamatam Delta Pawan Kabupaten Ketapang, milik saudara Asan .

Penangkapan ini terjadi berkat laporan masyarakat, dimana menurut Kapolres Ketapang AKBP Sunaryo S.Ik, bahwa pihaknya mendapatkan informasi sekitar pukul 01.00 Kamis 20/10, jika di warung kopi milik Asan yang terletak di jalan RM Sudiomo Kecamatan Delta Pawan sedang berlangsung judi, akhirnya laporan cepat direspon dengan menurunkan 4 anggota dibawah pimpinan Ipda Ogan Arif dan Polisi berhasil mengamankan tersangka As warga Delta Pawan Ketapang dan SKP warga jalan Perdamaian Kelurahan Pal 9 Sui Kakap. Berikut barang bukti uang Rp. 106.188.000 terdiri dari lembaran seratus ribu ada 984 lembar, lembaran lima puluh ribu 151 lembar, dua puluh ribu , sepuluh ribu dan uang dua masing masing 6 lembar. Serta lembaran lima ribuan ada dua lembar, dan seribuan ada satu lembar, ATM BCA milik SKP selaku Bandar, 2 KTP milik pelaku, 9 lembar kertas bukti Transfer, 23 kartu remi, dua buah mata dadu liong fu, sebuah tutup farpum untuk mengocok dadu, 4 kotak untuk menaruh kotak dadu, dan 3 buah Hamdphone berbagai merk.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Drs. Suhadi SW, M.Si secara terpisah menyampaikan bahwa masalah judi ini harus terus diperangi, karena akibat dari judi akan memiliki multi player effek atau dampak ikutan yang luar biasa, mulai dari kejahatan biasa, masalah minuman keras, bahkan bisa menimbulkan pembunuhan terutama bagi mereka yang kalah, biasanya mereka nekat.

Selama semester satu Januari sampai juni 2016, kasus judi yang ditangani Polri ada 207 kasus, sementara itu pada periode yang sama tahun aebelumnya 2015 hanya ada 137 kasus, mengalami kenaikan yang sangat luar biasa, artinya bahwa tindakan kepolisian mengalami peningkatan, dua bulan terakhir Juli dan Agustus ini Polda Kalbar ada menangani judi 55 kasus .

Mengingat permainan judi ini selain melanggar hukum negara juga melanggar hukum agama, diharapkan kepada warga masyarakat jika melihat perjudian apakah judi sabung ayam, judi kolok kolok, atau jenis perjudian lainnya, silahkan menginformasikan kepada aparat kepolisian terdekat, untuk dilakukan penangkapan. (Guntur)

Written by teraju

IMG 20161020 091623 068

SIGM I UNU Kalbar

IMG 20161021 054216 029

Kapolda: PERANGI NARKOBA