Teraju.Id, Polres Sanggau –
Sebanyak 126 batang kayu belian yang tidak dilengkapi dokumen berikut satu unit truck KB 9051 AF dan 3 orang tersangka masing masing IS (50 th), Pat (31th) dan Vur ( 25 th), diamankan Polsek Toba Polres Sanggau.
Awal mula tertangkapnya pelaku saat petugas patroli melihat truck terbuka KB 9051 AF melaju dengan kecepatan tinggi. Sebagai seorang polisi nalurinya bermain, akhirnya truck tersebut dikejar sampai di Dusun Lumut, Desa Lumut. Stop! Diperiksa. Ternyata di dalam truck tersebut berisi kayu belian dengan berbagai ukuran serta tidak ada dokumen pendukung.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs. Suhadi SW.M.Si, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka memperoleh kayu belian berbagai ukuran dari daerah Ketapang. Rencananya akan dibawa ke Mempawah. Kayu belian saat ini termasuk yang dilindungi untuk ditebang, kecuali dengan dokumen atau perijinan lembaga berwenang.
Atas perbuatannya itu para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b Undang Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan.
Berdasarkan perhitungan di lapangan bahwa jumlah kayu sebanyak 126 batang terdiri dari ukuran 8 × 8 × 4 m : 20 batang , ukuran 8 × 8 × 3 m : 2 batang , ukuran 8 × 16 × 4 m: 84 btg dan 8 × 16 × 2 m: 20 batang. (guntur)