teraju.id, Pontianak – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, kembali memusnahkan narkoba jenis sabu. Pemusnahan barang bukti sabu itu sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Dimusnahkannya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ini, sudah sesuai dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika, yang pada dasarnya barang sitaan wajib dimusnahkan paling lama tujuh hari sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kejari setempat,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono , Kamis, 18 Januari 2018.
Irjen Pol Didi Haryono berkata, barang haram itu dimusnahkan itu berkat hasil pengungkapan Direktorat Narkoba Polda Kalbar pada 29 Desember 2017. Saat itu, personel di lapangan menangkap tiga tersangka, yakni Syamsudin, Djung Lie Sian, serta satu orang warga negara Malaysia, Chai Ling.
“Kasus ini terungkap berawal dari Kabupaten Bengkayang, kemudian setelah dikembangkan, maka ketiga tersangka tersebut ditangkap di sebuah hotel di Kota Singkawang,” kata Irjen Pol Didi Haryono.
Tersangka Chai Ling yang merupakan WN Malaysia ini dilumpuhkan pada bagian kakinya. Sebab, pada saat ditangkap berusaha melarikan diri. “Tiga kilogram sabu-sabu itu, sama dengan tiga ribuan gram, maka calon korbannya juga bisa sebanyak 30 ribuan orang, dengan estimasi satu gram bisa digunakan oleh sepuluh orang,” kata Irjen Pol Didi Haryono.
