in ,

3x Dijual-Hasil Nihil, Mucikari Prostitusi Daring Ditangkap

WhatsApp Image 2019 02 06 at 05.55.30

teraju.id, Ketapang – Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang berhasil menangkap seorang yang diduga sebagai mucikari dalam tindak pidana berupa prostitusi daring atau online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu sebagaimana tertuang dalam Laporan polisi No : LP/46 B/I/RES.1.16./2019/Kalbar/SPKT/Res Ketapang Tanggal 30 Januari 2019.

Diketahui, korban berinisial SS. Perempuan belia berusia 22 tahun ini merupakan warga Kabupaten Ketapang. Adapun waktu penangkapan, pada Rabu, 29 Januari 2019 pukul 22.25 WIB di salah satu hotel.

Sedangkan tersangka diketahui berinisial SD. Perempuan berumur 31 tahun, merupakan warga Kabupaten Ketapang. Guna mengungkap kasus tersebut, sejumlah saksi diperiksa. Ini dilakukan guna mengungkap kasus prostitusi daring itu.

Berbagai barang bukti turut disita. Di antaranya, adalah uang Rp. 1.097.000,- satuUnit HP Merk I Phone 7 warna hitam, satu unit HP Merk I Phone X, satu buah alat kontrasepsi jenis kondom merk sutra, satu buah kartu kunci kamar hotel.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, yang mendapat laporan dari Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat S.I.K MH, menjelaskan kronologis kejadian dan penangkapan kasus prostitusi daring. Pada, Rabu, 30 Januari 2019 pukul 22.00 WIB tersangka menghubungi korban. Lalu kemudian, menyuruh korban untuk kembali melakukan layanan seks kepada laki-laki yang memesan.
“Karena korban sudah dijual sebanyak 3 kali dan korban sudah tidak kuat lagi, maka korban menghubungi anggota Polres Ketapang,” kata Kapolda.

Selanjutnya, pada pukul 22.25 WIB personel Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ketapang beserta personel Polres Ketapang melakukan penangkapan di salah satu hotel di Ketapang terhadap seorang laki – laki berinisial WDY yang sedang akan menggunakan layanan seks dari korban. Setelah itu, petugas juga melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berada di lobby hotel karena sedang menunggu korban.
Selanjutnya tersangka WDY, korban dan barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan, pasal yang dipersangkakan adalah dugaan tindak pidana. Yang mana setiap orang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 2 ayat [1] UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 3 [Tiga] Tahun dan Paling Lama 15 [Lima Belas] Tahun dan Pidana Denda Maksimal Rp. 600.000.000, – [Enam Ratus Juta Rupiah]

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat S.I.K MH, menjelaskan berbagai tindakan sudah dilakukan pihaknya. Di antaranya adalah melengkapi penindakan awal, melakukan penangkapan pelaku dan mengamankan barang bukti, membuat laporan Polisi, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi dam melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Lebih lanjut Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat S.I.K MH menjelaskan, korban dijual pertama kali pada Sabtu, 26 Januari 2019 pukul 13.00 WIB di sebuah hotel di Ketapang. Dijual kedua, pada Sabtu, 26 Januari 2019 pukul 16.00 WIB di Ketapang. Dijual ketiga pada Senin, 28 Januari 2019 pukul 17.10 WIB di Ketapang.
“Uang hasil dari melayani tamu alias pelanggan diambil oleh tersangka dan untuk korban tidak mendapat bagian sama sekali,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat S.I.K MH. (r/cucu)

Written by teraju

WhatsApp Image 2019 02 04 at 09.25.25

KEP’s Day: Launching Buku, Welcoming Batch-6th dan Inagurasi KEP

WhatsApp Image 2019 02 06 at 05.58.28

Pelatihan untuk Amankan Tahun Politik 2019