teraju.id, Bengkayang – Satu jam 56 menit. Dengan jarak tempuh 48,6 kilometer lewat Jalan Raya Sanggau Ledo menuju perbatasan RI-Malaysia di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat.
Tak dapat dipungkiri, jalur tikus alias ilegal banyak di sana. Maka barang-barang ilegal pun dengan mudah masuk ke Jagoi Babang. Peningkatan pengawasan pun dilakukan oleh jajaran Polres Bengkayang. Ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang tinggal di ujung negeri itu. Karena jalan tikus rawan penyelundupan.
Baru-baru ini, Polres Bengkayang beserta jajaran berhasil mengungkap 32 kasus pidana dan turut mengamankan 32 pelaku kejahatan. Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto SH SIK MH, pada saat memimpin konferensi pers terkait keberhasilan jajarannya memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.
“Ini diraih dalam 30 hari pertama saya menjabat sebagai Kapolres Bengkayang,” kata Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto SH SIK MH.
Berjumlah 32 kasus yang berhasil diungkap Polres Bengkayang antara lain, yakni
3 kasus tindak pidana narkotika, 9 kasus premanisme, 8 kasus ilegal perbatasan,
5 kasus perlindungan anak, 1 kasus penganiayaan, 4 kasus perjudian, dan 2 kasus tipiring.
