Daerah

OTT Kepala BPN Sanggau

OTT Kepala BPN Sanggau

teraju.id, Sanggau – Diduga adanya penyimpangan pada pungutan liar atau pungli pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada penerbitan sertifikat hak atas tanah di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Rabu, 7 Februari 2018 pukul 10.30 WIB di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 8 Kabupaten Sanggau telah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).

OTT tersebut terhadap Kepala Kantor BPN Sanggau berinisial VS. Pengamanan tersebut dilakukan oleh Subdit III Tipikor Polda Kalbar, Sat Reskrim Polres Sanggau. “Sesaat setelah menerima uang uang tunai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari notaris berinisial YP,” ungkap Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono, Rabu malam, 7 Februari 2018.

Sebagai pungutan liar di luar ketentuan yang berlaku pada Peraturan Pemerintah RI No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional untuk pengurusan Pengecekan sertifikat/buku tanah; Pemetaan; Pemecahan, Peralihan Hak (Balik Nama); Pendaftaran Hak Tanggungan; Permohonan hak dari masyarakat. Barang bukti uang, yang ditemukan dilaci kerja di ruangan tersangka.