teraju.id, Bengkayang – Dua unit kendaraan roda empat itu melaju pelan melintas di ruas Jalan Perwira, Kelurahan Bumi Amas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Personel Reserse Kriminal Polres Bengkayang yang sedang melakukan patroli pun curiga dengan kendaraan yang tengah melintas dari arah Jagoi Babang menuju Pontianak dengan tujuan akhir ke Kabupaten Ketapang.
Diketahui dua unit kendaraan itu yakni, mobil boks bermerek Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi KB 8264 AT dan mobil Avansa warna putih dengan Nomor Polisi KB 1023 WF membawa barang ilegal dari Malaysia berupa handphone bermerek XIAOMI. Maka, pemeriksaan pun dilakukan oleh petugas dan memeriksa isi muatan dalam mobil tersebut. Dan kecurigaan itu pun ternyata benar.
“Telah dilakukan penangkapan barang ilegal diduga dari Malaysia,” tutur Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto SH SIK MH.
Pria yang memiliki dua melati di pundaknya itu menjelaskan, penangkapan barang legal Malaysia itu merujuk pada dasar Laporan Polisi : LP//A/XII/Res.1.3./2018/Res.Bky/Reskrim, Selasa tanggal 18 Desember 2018 tentang dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen sebagai mana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Jo UU RI No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Atau Pasal 113 UU RI No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
