teraju.id, Polda – Unit Resmob Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus tindak pidana berupa pencurian dengan pemberatan pada Sabtu, 26 Januari 2019. Sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 33 / l / 2019 / Kalbar / SPKT, tanggal 25 Januari 2019 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi H Arif Rachman SIK MTCP, melalui Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar dan juga Koordinator Resmob Polda Kalbar AKBP Fauzan Sukmawansyah, S.Ik, MH menjelaskan kasus ini bermula pada Juli 2018 pukul 11.00 WIB di Dusun Parit Bugis, Kelurahan Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Diketahui terlapor atau penadah berinisial PAR, lelaki kelahiran Pontianak tahun 1992. Dia juga tercatat sebagai warga Kota Pontianak. Dari tangan terlapor ini didapati barang bukti berupa 1 unit SONY EXPERIA M4 dengan nomor imei : 359100060656001.
