Berita

DG Warga Kabupaten Sekadau Diamankan Petugas Kepolisian Atas Kepemilikan Satwa Dilindungi

DG Warga Kabupaten Sekadau Diamankan Petugas Kepolisian Atas Kepemilikan Satwa Dilindungi

teraju.id, Pontianak – Seorang pria berinisial DG (25), warga Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau tidak berkutik saat petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mendatangi rumahnya. DG terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tidak dapat menunjukan bukti resmi atas kepemilikan 5 ekor satwa dilindungi yang ia miliki. 1 diantaranya merupakan burung elang jawa yang masuk dalam satwa prioritas dilindungi. Sabtu (10/10)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra S.I.K melalui Kasubdit IV Tipidter Akbp Sardo Sibarani S.I.K membenarkan informasi pengungkapan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) tersebut. Ia juga merincikan 5 ekor satwa yang berhasil disita timnya.

dit reskrimsus polda kalbar.2

“Benar ada kegiatan dari Unit 1 Subdit 4 Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar yang berhasil menyelamatkan atau mengamankan 5 ekor satwa dilindungi di Kabupaten Sekadau pada hari Jumat 9 Oktober 2020” ungkap Akbp Sardo melalui keterangan tertulisnya.

Pengungkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah di kecamatan Desa Nanga Mahap Kabupaten Sekadau yang memiliki hewan liar berkategori dilindungi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke alamat rumah yang diduga menyimpan satwa dilindungi.