teraju.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Inpres No. 6 Tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Inpres ini tidak berbeda dari Inpres sebelumnya, dan dapat diprediksi bahwa tujuan utama dari Inpres ini akan gagal. Pembenahan tata kelola sumber daya alam, khususnya di hutan dan ekosistem rawa gambut tidak akan terjadi. Yang lebih penting dari itu, Inpres ini juga tidak mampu mendukung komitmen Presiden dalam mengatasi krisis lingkungan dan mengatasi ketimpangan penguasaan struktur agraria dan sumber daya alam yang selama ini sebagian besar dikuasai korporasi.
Bukannya menciutkan perizinan dan melakukan penegakan hukum, pemerintah terus memfasilitasi korporasi dengan berbagai kebijakan, seperti Permen P. 40/2017 yang memfasilitasi land swap untuk perusahaan hutan tanaman industri dengan atas nama keterlanjuran. Meskipun perusahaan sendiri terus merongrong pemerintah agar mereka terus mendapatkan “privilege”, dengan berupaya terus mereduksi kebijakan pemerintah untuk memproteksi ekosistem gambut, sehingga mereka tetap bisa menjalankan bisnisnya di kawasan gambut yang telah melanggar aturan hukum.
WALHI menilai bahwa dua kebijakan ini yakni Inpres No.6/2017 maupun P.40/2017 bertentangan dengan PP 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dan menjadi jalan melegalkan deforestasi dan semakin melanggengkan bencana ekologis”, tegas Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional WALHI.
