teraju.id, Polda – Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs, Suhadi Sw. M.Si membantah adanya desus desus atau Isue Isue yang sengaja disebarkan terkait Surat Pemberitahuan penghentian penyidikan ( SP3 ) terhadap 4 Korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Keempat Korporasi tersebut adalah PT. Rajawali Jaya Perkasa ( RJP ) yang berkedudukan di Kubu Raya, dengan lahan yang terbakar 5 hektar dari 4.425 IUP, PT. Sinar Karya Mandiri ( SKM ), yang berkedudukan di Ketapang, dengan luas lahan yang terbakar 100 hektar, PT Kayong Agro Lestari ( KAL ), yang berkedudukan di Kayong Utara, dengan Luas lahan yang terbakar 30 hektar dan PT. Rafi Kama Jaya Abadi (RKJA), ke empat perusahaan tersebut sampai saat ini belum pernah dihentikan penyidikannya oleh pihak Kepolisian.
Menurut Kabid Humas Kombes Pol Drs. Suhadi Sw. M.Si bahwa terhadap ke empat korporasi tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyidikan pihak Kepolisian seperti PT KAL berkas perkaranya sudah Tahap satu artinya bahwa berkas perkara sudah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk dipelajari apakah ada kekurangan atau tidak, jika berkas dinyatakan lengkap maka berkas dinyatakan P21, namun sebakiknya jika berkas belum lengkap, maka Jaksa akan memberikan Petunjuk kepada penyidik apa yang harus dilengkapi.
