teraju.id, Pontianak – Guna memastikan tingkat pengawasan kendaraan plat nomor asing (Malaysia), pada Selasa, 18 Februari 2020 Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat melakukan kegiatan pertemuan Kabid P2, Kabid Bea Cukai Wilayah Kalbar. Kegiatan itu dipimpin langsung Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Asep Akbar Hikmana.
“Pada pertemuan ini membahas terkait dengan pengawasan perlintasan dari perbatasan (PLBN) kendaraan khususnya plat nomor asing (Malaysia). Oleh karena itu, perlunya ada data kendaraan yang masuk dan keluar melalui PLBN antara Kepolisian, Bea Cukai dan Perhubungan,” tutur Komisaris Besar Polisi Asep Akbar Hikmana.
Hinga saat ini, Bea Cukai pun telah membangun aplikasi pengawasan dan pelayanan kendaraan yang terkoneksi denga seluruh PLBN. Ini tentunya sinergitas Kepolisian untuk memberi approval di aplikasi setelah proses administrasi kendaraan di Kepolisian telah diselesaikan.
Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Suparyanto meminta,”Sebaliknya Bea Cukai diberikan hak akses kepada Kepolisian,”.
Dia berkata, terhadap pengemudi kendaraan yang sudah melebihi izin, maka Bea Cukai akan menyampaikan data pengemudi, nomor paspor dan data kendaraan kepada Imigrasi untuk sementara tidak dilayani kegiatam keimigrasiannya hingga dengan yang bersangkutan atau pengemudi menyelesaikan kewajiban atas kendaraannya.
