Berita

Penggelapan Rp 8 M Dikuak Polres Sanggau

Penggelapan Rp 8 M Dikuak Polres Sanggau

teraju.id, Sanggau – Setiap kejahatan akan selalu meninggalkan bekas, demikian juga kasus dibalik upaya menghilangkan uang koperasi 8.4 Milyar, dengan modus atau skenario mobil terbakar, berhasil dibongkar Polres Sanggau.

Peristiwa kebakaran mobil Fortuner KB 761 D yang dikemudikan oleh tersangka Sil ternyata hanya rekayasa pelaku untuk menguasai uang 8.4 Milyard milik Koperasi Unit Desa Tut Wuri Handayani di SP 2 Mukok.
Menurut Kapolres Sanggau AKBP Dhoni Charles Go, S.Ik bahwa pada hari Senin (17/10) menjelang siang, menerima laporan dari masyarakat tentang terjadinya kebakaran Mobil Fortuner KB 761 D, di Desa Semuntai Kecamatan Mukok, mendengar informasi tersebut Kapolres menurunkan Tim Reserse untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara, polisi banyak menemukan kejanggalan kejanggalan, diantaranya mobil dalam kondisi baik, tidak ditemukan terjadinya arus pendek yang menyebabkan kebakaran, abu bekas kebakaran tidak sesuai dengan jumlah uang yang terbakar dan sebagainya, berdasarkan hal itulah polisi membawa semakin curiga, bahwa kebakaran ini direkayasa, akhirnya polisi membawa pengemudi Silvianus Pitus dan satu orang penumpang mobil Jame Kisnodi (Sekretaris II) Koperasi untuk dibawa ke Polres Sanggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

1 Komentar

  1. Purti Ratnasari
    October 19, 2016 pukul 3:42 pm

    Nyimak artikelnya ya gan? Semoga bermanfaat, salam kenal? 🙂

Komentar ditutup.