teraju.id, Humas Polda – Jajaran Sat Narkoba Polres Sanggau telah mengungkap tindak pidana narkotika di Jalan Raya Bodok No 15 RT:006 Rw:002 Dusun Tani Jaya Desa Pusat Damai Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau. Terkuaknya transaksi zat adiktif tersebut atas kerjasama dengan warga.
Pada hari Sabtu, 6/5/17 sekira pukul 0.00, pelapor menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana narkotika. Anggota Sat Narkoba Polres Sanggau pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di daerah dimaksud. Pelaku berhasil ditangkap pada sebuah kamar kost.
Didapati barang bukti narkotika jenis shabu, timbangan digital merk CHQ Pocket Scale warna hitam, sendok makan plastik warna putih, sendok pipe, plastik bening berklip, dompet, HP. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/34/V/2017 /Kalbar /Res Sgu/Restik tanggal 6/5/17.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, AKBP Drs. Sugeng Hadi Sutrisno didampingi Kaur Lipprodok Bidhumas Polda Kalbar Cucu Safiyudin menjelaskan bahwa barang bukti akan segera uji laboratorium dalam rangka memproses hukum para tersangka. (rilis)