in ,

Polres Sekadau Amankan Heng Tersangka Pelaku Ujaran Kebencian Berbau Sara

IMG 20161214 051437 464

Tetaju.id. Sekadau – Polres Sekadau jumat 9/12 siang mengamankan Heng 25 tahun warga Jalan Abadi Dusun Mungguk kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau karena dalam akun facebooknya berceloteh mengadu domba antar umat beragama, membuat ujaran kebencian, melakukan penghinaan terhadap salah seorang guru Sekolah Dasar Negeri 17 Mungguk dan menyebarkan pornografi.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs.Suhadi Sw.M.Si menjelaskan bahwa tersangka Heng dalam Akun Facebook fiktif atas nama Syamsul Hadi berceloteh menyanjung salah satu etnis dan membuat ujaran kebencian kepada berbagai etnis yang ada di Kalbar, dengan harapan etnis tertentu tersebut diserang oleh semua etnis di Kalbar ini, padahal tersangka sendiri dari etnis yang dihujat.

Demikian juga masalah agama tersangka Heng mengunggah bahwa agamanyalah yang paling benar, agama yang lain tidak benar
Latar belakang tersangka Heng melakukan ujaran kebencian karena tersangka sakit gati dengan mantan istrinya yang saat ini menjadi TKW di luar negeri.

Kalau dalam kampanye pemilu tersangka ini dikatagorikan melakukan kampanye hitam, namun dalam kasus ini, termasuk masalah yang sangat kruisial dan sensitif karena menyangkut etnis dan agama, hal ini kalau dibiarkan sangat berbahaya dan dapat menimbulkan konflik antar etnis dan bahkan bisa menimbulkan konflik antar agama.

Oleh karenanya pihak Kepolisian cepat mengambil langkah langkah dengan menangkap tersangka dan menahannya.
Berdasarkan laporan yang masuk ke pihak Kepolisian, ternyata tersangka Heng juga dilaporkan oleh Kepala Sekolah SDN 17 Mungguk karena pada hari Senin tanggal 14 November 2016 sekira jam 06.30 WIB tersangka mengirim surat yang mengatas namakan Sdri. Yakik Atul Nairoh yang berisikan penghinaan terhadap guru SDN 17 Mungguk Berdasarkan hal tersebut pada tanggal 21 November 2016 pukul 10.00 Wib Kepala SDN 17 Mungguk memberitahukan ke Polres Sekadau mengenai surat tersebut dan menyerahkan 1 lembar surat dan 1 lembar berisikan foto atul (foto bugil) dan pihak keluarga yang dirugikan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 Sekitar jam 06.30 Wib Sdr. Eko Priyanto (keponakan Sdri. Yakik Atul Nairoh) menemukan foto Atul (foto bugil) menempel di tiang Indomaret Jalan Abadi berdasarkan hal tersebut pada tanggal 23 November 2016 Sri Kantil (ibu Sdri. Yakik Atul Nairoh) Mengadukan masalah tersebut ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kemudian hari Jumat 09 /12/16 pukul 16.16 Wib terdapat update an status yang mengatasnamakan Samsul Hadi / akun palsu milik tersangka, mengunggah status bermuatan SARA.
Berdasarkan ketiga hal tersebut pihak Kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan dengan persangkaan penghinaan pasal 210 ayat (2) KUHP,
pornografi pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 Ayat (2) UU No.11 Tahun 2008.

Untuk menangkal provokasi yang dilakukan tersangka pihak Kepolisian pada hari Selasa 13 /12 pagi mengumpulkan tokoh masyarakat dan tokoh agama serta anggota FKUB dan berbagai elemen masyarakat supaya tidak terprovokasi dengan ocehan tersangka di facebook.(Guntur)

Written by teraju

Kapolda Instruksukan Kapolres Melakukakan Silaturahmi Dengan Para Tokoh

IMG 20161214 184935 882

Polda Kalbar Mulai Operasionalkan Polres Kayong Utara