Berita

Sibuk Songsong Ramadhan, eh Jual Narkoba

Sibuk Songsong Ramadhan, eh Jual Narkoba

teraju.id, Polda – Pada hari kamis, tanggal 25 mei 2017 sekira pukul 16:00 wib telah diamankan terduga an EFENDI bin H NURDIN, SANDI Bin SYAFRIZUN Dan FIRMANTO Bin SYARIF yg diduga melanggar pasal 114 atau pasal 127 UU no 35 tahun 2009

Kronologis:
Berawal dari tertangkap tangan seorang yg bernama EFENDI Bin H NURDIN saat membawa narkoba jenis sabu-sabu menggunakan sampan kato dan selanjutnya dilakukan pengembangan oleh tim Subdit Gakkum ditpolair Polda Kalbar untuk mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu dan dari hasil pengembangan didapat dua orang yg diduga melakukan pengedaran narkotika di Wilayah Perairan dgn identitas :
1. Nama: SANDI Bin SYAFRIZUN
Umur : 21th
Alamat : Jl Komyos Sudarso, Gg Alpokat, Ptk Barat
Pekerjaan: Swasta
2. Nama: FIRMANTO Bin SYARIF
Umur : 27th
Alamat : Jl Komyos Sudarso, Komp Alpokat Lestari Permai, Ptk Barat
Pekerjaan: Swasta

Terhadap ketiga terduga di lakukan interogasi dan pengembangan.