teraju.id, Polda – Pada hari kamis, tanggal 25 mei 2017 sekira pukul 16:00 wib telah diamankan terduga an EFENDI bin H NURDIN, SANDI Bin SYAFRIZUN Dan FIRMANTO Bin SYARIF yg diduga melanggar pasal 114 atau pasal 127 UU no 35 tahun 2009
Kronologis:
Berawal dari tertangkap tangan seorang yg bernama EFENDI Bin H NURDIN saat membawa narkoba jenis sabu-sabu menggunakan sampan kato dan selanjutnya dilakukan pengembangan oleh tim Subdit Gakkum ditpolair Polda Kalbar untuk mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu dan dari hasil pengembangan didapat dua orang yg diduga melakukan pengedaran narkotika di Wilayah Perairan dgn identitas :
1. Nama: SANDI Bin SYAFRIZUN
Umur : 21th
Alamat : Jl Komyos Sudarso, Gg Alpokat, Ptk Barat
Pekerjaan: Swasta
2. Nama: FIRMANTO Bin SYARIF
Umur : 27th
Alamat : Jl Komyos Sudarso, Komp Alpokat Lestari Permai, Ptk Barat
Pekerjaan: Swasta
Terhadap ketiga terduga di lakukan interogasi dan pengembangan.
Bb:
1. 2 (dua) paket sabu-sabu.
2. 1 (satu) unit sampan robin.
3. 1 (satu) unit sepeda motor matic
4. 1 (satu) buah ikat pinggang
5. 1 (satu) buah dompet
6. 1 (satu) buah jam tangan
7. 1 (satu) buah bong sabu
8. 2 (dua) buah handphone
9. 2 (dua) buah korek api
10. 1 (satu) unit tas slepang
Pasal yg dilanggar : pasal 114 atau pasal 127 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tindakan yg telah dilakukan:
1. Mengamankan tsk dan barbuk
2. Membuat LP
3. Proses sidik lanjut
(rilis)