teraju.id, Pontianak – Berawal dari proses penyelidikan selama kurang lebih 1,5 bulan. Akhirnya, Reskrim Polresta Pontianak melakukan penggerebekan sarang bandar narkoba. Aksi ini langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak, jam 17.20 wib, Minggu (06/11).
Saat penggerebekan, tersangka sedang berada di salah satu kamar. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah mobil fortuner. Yang mengejutkan, saat petugas membelah ban cadangan yang masih menempel di mobil, ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu kurang lebih 18 kg.
Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polresta Pontianak guna penyidikan lebih lanjut. Diketahui tersangka atas nama Khong Yiau Hieng alias Ahieng warga negara Malaysia dan Lee Sing Chua alias Chien warga negara Malaysia.