teraju.id, Pontianak – Koalisi Masyarakat Peduli Peradilan Bersih dan Anti Korupsi (KOMPARASI) Kalbar, mendesak reformasi total di tubuh Mahkamah Agung. Pernyataan itu disampaikan berkaitan dengan OTT KPK terhadap oknum hakim di PN Jakarta Selatan.
“Kami mendesak MA supaya di reformasi total. Sebab oknum hakim yang di OTT KPK sudah sangat banyak dan memprihatinkan,” kata M. Taufik Hidayat, SH, selaku juru bicara Komparasi sekaligus Direktur Perhimpunan Masyarakat Peduli Peradilan (PMPP), Senin (3/12). Selain mendesak reformasi total di Lembaga MA, Komparasi juga mendesak agar Komisi Yudisial RI yang merupakan Lembaga negara pengawas hakim itu di perkuat dan di tambah kewenangannya. Pasalnya, Lembaga pengawas eksternal hakim itu, belum di berdayakan sacara optimal.
Lebih lanjut menurut Taufik, melalui pemberitaan media di televisi, media online, bahkan radio, ramai oleh berita Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah KPK di PN Jakarta Selatan.
Dalam diskusi Komparasi ini dihadiri oleh anggota Komparasi, dan mahasiswa fakultas hukum universitas Tanjungpura, dan lembaga swadaya masyarakat.
Maraknya Dagang putusan perkara perdata menjadi akar masalahnya, 2 Hakim PN Jaksel, 1 orang Pengacara, 1 orang Panitera PN Jaktim – sebelumnya bekerja di PN Jaksel, dan 1 orang dari pihak swasta Sah ditetapkan menjadi tersangka. Uang sejumlah 47.000 SGD adalah salah satu barang bukti yang diamankan yang diduga dihajatkan untuk mempengaruhi putusan.Telah kurang lebih 15 kali oknum “Wakil Tuhan” di Indonesia terjerat kasus korupsi, tentu akan bertambah jika nanti kasus 2 hakim PN Jaksel ini terbukti bersalah, dan terus akan bertambah lagi jika Mahkamah Agung masih beranggapan dirinya telah melakukan segalanya untuk mencegah kejadian-kejadian seperti ini berulang.
Permasalahanbesarnya ada 2,
Pertama, Mahkamah Agung tidak cukup obyektif dalam melihat nomena-nomena hingga menjadi fenomena yang berkembang dalam rahimnya, oknum-oknum hakim yang terjerat kasus korupsi dan di OTT KPK ibarat Tumor Ganas bahkan telah menjadi sel-sel kanker yang lama kelamaan menggerogoti Rahim MA, bahkan menghancurkan wibawa MA dan citra lembaga peradilan, sejauh mana MA mengetahui hal ini?
Kedua, membawahi 8 ribu lebih Hakim, dengan tugas pokoknya memutus perkara yang ditangani serta beban administrasinya adalah tanggung jawab besar dan utama, karena penanganan perkara membutuhkan keseriusan, profesionalisme, kedisiplinan dan tanggungjawab yang besar dalam setiap penanganannya. Beban MA dan lembaga peradilan dibawahnya dalam menyelesaikan perkara saja sudah begitu berat, ditambah lagi harus mengurus manajemen hakim (rekruitmen/pengangkatan, pembinaan (promosi – mutasi), pengawasan, perlindungan, dan pemberhentian), sungguh pikulan berat buat MA.
Kejadian OTT Hakim oleh KPK adalah buah dari 2 permasalahan besar diatas yang tidak mampu diemban oleh MA.
Sejak Awal reformasi semangat perbaikan pengadilan dan sistem peradilan menjadi Isu utama dalam arus deras reformasi, setidaknya 20 tahun waktu berselang, sedemikian banyak Operasi Tangkap Tangan telah dilakukan oleh KPK. Didirikannya lembaga pengawasan eksternal yang bernama Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal Mahkamah Agung sesuai amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 24 (b) seolah dianggap duri dan mengganggu eksistensi berkedok independensi, Mahkamah Agung seharusnya lebih membuka diri tanpa harus merasa terganggu atau pun terkoyak eksistensinya. Sedemikian banyak Pimpinan Mahkamah Agung berganti namun juga tidak mengubah pandangan publik kepada pengadilan/Hakim dan sistem peradilan di Indonesia yang saat ini masih dianggap salah satu yang paling koruptif, dan kecenderungan tren-nya meningkat. Pendapatan Hakim dan Pimpinan Pengadilan yang diupayakan untuk terus ditingkatkan melalui PP 94 tahun 2012 seakan belum cukup untuk membentengi Hakim dari perilaku-perilaku menyimpang.
Kemauan dan kemampuan Negara untuk memberikan kepastian dan keadilan Hukum sudah sedemikian besarnya. Namun semua itu tidak merubah pelaku dan perilaku menyimpang yang dilakukan didalam pengadilan. Apa yang terjadi apabila publik sudah tidak percaya kepada Pengadilan, apa yang terjadi jika publik tidak percaya kepada Sistem Hukum Indonesia. Kemana Publik harus mencari keadilan? Komisi Yudisial sebagai mitra Mahkamah Agung juga harus berbenah dan dibenahi/diperkuat, mengeluh saja tentu tidak akan menyelesaikan persoalan. Eksekutif dan Legislatif harus melakukan upaya konkret penguatan Komisi Yudisial secara kelembagaan dan Sumber Daya Manusia agar mampu menjadi mitra sepadan dengan Mahkamah Agung, dimulai dengan kebijakan legislasi tentang sistem Jabatan Hakim (saat ini sedang dibahas RUU Jabatan Hakim) dengan konsep share responsibility, mengupgrade struktur kerja organisasi KY dan yang tak kalah pentingnya sekali lagi adalah meminta Mahkamah Agung untuk mau tunduk pada ketentuan Peraturan Perundang -undangan yang ada terkait rekomendasi dan pemberian /penjatuhan sanksi dalam Undang-undang 18 Tahun 2011.
Oleh sebab itu kami selaku masyarakat sipil di wilayah Kalimantan Barat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemantau Peradilan dan Anti Korupsi (Komparasi), menyuarakan:
1. Mengecam segala bentuk tindakan suap, pungli, gratifikasi terkait penanganan perkara di seluruh lapisan lembaga peradilan, yang dilakukan oleh siapa pun juga, terlebih oleh Aparat Penegak Hukum itu sendiri!
2. Meminta Presiden, DPR dan MPR untuk berkomitmen konkret kepada perbaikan dan perubahan peradilan khususnya di Lingkungan Mahkamah Agung, harus berapa kali hakim tertangkap, panitera tertangkap.
3. Meminta kepada Ketua Mahkamah Agung untuk mengundurkan diri, karena tidak mampu mengemban kepercayaan publik untuk melakukan perbaikan dan mengembalikan kepercayaan publik kepada pengadilan.
4. Meminta kepada semua pelaku sistem peradilan khususnya Pimpinan Pengadilan dan Mahkamah Agung selalu membuka diri dan menerima masukan atau kritikan dari stake holder terkait (KY, KPK, Ombudsman dan organisasi masyarakat sipil lainnya).
5. Meminta kepada pelaku penegak hukum, baik pengacara, jaksa, panitera dan hakim untuk menghindari dan tidak lagi melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan tindakan penyuapan, pemerasan maupun Pungutan liar dalam setiap proses hukum dan upaya hukum apapun.
6. Menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dengan hukuman pemberatan jika dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum itu sendiri.
7. Mengajak masyarakat melakukan pengawasan terhadap peradilan karena masih banyak oknum penegak hukum yang terlibat kasus korupsi. (r/tessa)