teraju.id, Jakarta– Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan setara SMA milik Gibran, Mahkamah Agung (MA) kini mengabulkan gugatan kasasi yang meminta pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Pilpres 2024.

Keputusan MA tersebut tidak hanya memperpanjang perdebatan mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran. Lebih jauh, putusan ini membuka pertanyaan tentang tanggung jawab pejabat yang menerbitkan dokumen, mekanisme verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga kemungkinan adanya persoalan pidana dalam proses administrasi tersebut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, termasuk pihak yang mendorong agar persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan status politik Wakil Presiden.

Melalui akun X resminya, @mohmahfudmd, Sabtu (31/10/2026), Mahfud menyatakan bahwa tindak lanjut terhadap jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden merupakan ranah politik. Namun, menurut dia, proses penerbitan surat keterangan dan apa yang disebutnya sebagai penyelundupan Pasal 18 ayat (3) harus ditelusuri melalui proses pidana.

“Vonis MA yg membatalkan Suket Setara SMA utk. Gibran sdh jelas. Follow up atas jabatannya sbg Wapres terserah kpd politik, mau pilih jalan yang mana. TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) hrs diproses scr. pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tulis Mahfud.

Pernyataan tersebut membawa persoalan ini ke wilayah yang lebih serius. Perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada apakah dokumen pendidikan Gibran memenuhi persyaratan, tetapi juga siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan surat penyetaraan dan bagaimana dokumen tersebut kemudian dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan.

MA Batalkan Dokumen Penyetaraan
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan advokat HM Subhan Palal dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Putusan yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026) itu membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Perkara tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Surat itu menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dari luar negeri dengan jenjang pendidikan setingkat SMA.

Dalam petitumnya, penggugat meminta agar surat tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara kepada tergugat, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dengan dikabulkannya seluruh gugatan, persoalan keabsahan dokumen tersebut kini memiliki konsekuensi hukum yang jauh lebih konkret dibandingkan sekadar perdebatan di ruang publik.

Meski demikian, pertimbangan hukum lengkap MA masih perlu dibaca secara menyeluruh. Salinan putusan yang telah melalui proses minutasi penting untuk mengetahui secara tepat dasar hukum dan pertimbangan majelis hakim dalam membatalkan surat penyetaraan tersebut.

MK Sebelumnya Soroti Bukti Kelulusan
Putusan MA ini menyusul perkembangan di MK pada 6 Oktober 2026 melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Mahkamah juga menilai Certificate of Attendance yang digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan surat keterangan bukan merupakan bukti kelulusan. Dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. MK juga menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden.

Dengan demikian, putusan MK dan MA memiliki objek serta konsekuensi hukum berbeda. MK memeriksa persoalan dalam konteks sengketa hasil Pilpres, sedangkan MA mengadili keabsahan keputusan administrasi pemerintahan yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan.

Keduanya tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai keputusan yang otomatis membatalkan hasil Pilpres atau mengakhiri jabatan Wakil Presiden.

KPU dan Kemendikdasmen Menjadi Sorotan
Pernyataan Mahfud MD mengenai perlunya pemeriksaan terhadap KPU dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi salah satu konsekuensi penting dari perkembangan perkara ini.

Ada dua proses yang perlu ditelusuri secara terbuka. Pertama, bagaimana surat penyetaraan pendidikan tersebut diterbitkan, termasuk dokumen yang menjadi dasar penerbitan dan pejabat yang mengambil keputusan. Kedua, bagaimana KPU melakukan verifikasi terhadap persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2023.

KPU sebelumnya menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan dan hasil verifikasi pada masa pencalonan, Gibran dinilai memenuhi persyaratan pendidikan. Penyetaraan pendidikan luar negeri sendiri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

Di sinilah pertanyaan akuntabilitas muncul. Jika dokumen yang menjadi dasar penyetaraan kemudian dibatalkan pengadilan, apakah proses verifikasi yang dilakukan KPU telah berjalan sesuai ketentuan? Apakah KPU hanya memeriksa kelengkapan administratif atau juga melakukan pemeriksaan terhadap substansi dan keabsahan dokumen pendukung? Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak terkait, bukan melalui asumsi atau kesimpulan politik.

Adapun desakan Mahfud agar proses penerbitan surat dan dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) diperiksa secara pidana harus ditempatkan sebagai pandangan hukum yang perlu diuji oleh aparat penegak hukum. Pembatalan keputusan administrasi oleh MA tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana ataupun kesalahan pidana individu tertentu.

Jabatan Wapres Memasuki Wilayah Politik dan Konstitusi
Berbeda dengan persoalan dokumen administrasi, tindak lanjut terhadap jabatan Wakil Presiden memiliki jalur konstitusional tersendiri. Mahfud secara tegas memisahkan dua persoalan tersebut. Menurut dia, tindak lanjut terhadap jabatan Gibran merupakan pilihan politik, sementara dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan surat penyetaraan harus diproses melalui jalur hukum pidana.

Secara konstitusional, Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Proses tersebut melibatkan DPR, MK, dan MPR dengan persyaratan serta tahapan yang telah ditentukan. Karena itu, pembatalan surat penyetaraan pendidikan oleh MA tidak otomatis membuat jabatan Wakil Presiden gugur. Persoalan apakah terdapat konsekuensi terhadap status pencalonan dan jabatan Gibran membutuhkan argumentasi serta mekanisme hukum yang berbeda.

Namun, secara politik, keputusan MA tentu memberikan amunisi baru bagi pihak-pihak yang sejak awal mempertanyakan proses pencalonan Gibran. Respons partai politik, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu akan ikut menentukan ke mana persoalan ini bergerak.

Pada akhirnya, perkara ini tidak cukup dilihat sebagai pertarungan politik antara kelompok yang mendukung dan menolak Gibran. Ada persoalan mendasar mengenai bagaimana negara menerbitkan dokumen resmi, memastikan kebenaran informasi, dan mempertanggungjawabkan keputusan administrasi yang digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik.

Pemerintah perlu membuka penjelasan mengenai proses penerbitan surat penyetaraan. KPU perlu menjelaskan mekanisme verifikasi yang dilakukan. Sementara aparat penegak hukum dapat menilai apakah terdapat unsur pidana yang layak ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Publik juga berhak mengetahui bagaimana putusan MA akan dilaksanakan dan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan penyimpangan dalam proses administrasi tersebut. Dua putusan mahkamah telah membawa polemik ini ke babak baru. Kini, yang ditunggu bukan sekadar pernyataan politik atau saling bantah di ruang publik, melainkan tindakan nyata lembaga negara lainnya.

Sebab, dalam negara hukum, keabsahan jabatan publik tidak hanya ditentukan oleh kemenangan dalam pemilihan, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap persyaratan, prosedur, dan pertanggungjawaban yang berlaku bagi setiap warga negara.