Oleh: Ansari Dimyati*

teraju.id, KALIMANTAN BARAT – Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat menilai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat gagal memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berkepanjangan. Kondisi kabut asap yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan menjadi sorotan serius, terutama terkait pemenuhan hak masyarakat atas udara yang bersih dan sehat.

Ketua MHH PWM Kalimantan Barat, Dr. Anshari, S.H., M.H., didampingi Sekretaris MHH PWM Kalimantan Barat, Immada Ichsani, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan atas penanganan karhutla yang dinilai belum menunjukkan hasil maksimal. Menurut MHH, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan tanggung jawabnya melindungi masyarakat.

MHH mempertanyakan efektivitas langkah pemerintah dalam menangani karhutla, terlebih ketika dukungan anggaran dari pemerintah pusat disebut telah dikucurkan. Ketersediaan anggaran semestinya diikuti langkah konkret, terukur, dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, baik dalam pengendalian kebakaran maupun perlindungan warga dari paparan kabut asap.

Bagi MHH, persoalan ini bukan sekadar tentang keberhasilan memadamkan api, melainkan juga menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak konstitusional masyarakat. Ketika kabut asap berlangsung berkepanjangan, masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas kebijakan, penggunaan anggaran, serta hasil kerja pemerintah dalam mengatasi persoalan tersebut.

Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan konstitusional ini menempatkan perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara.

Dalam perspektif hukum tata negara dan hak asasi manusia, pemerintah tidak cukup hanya memiliki kewenangan, menyusun kebijakan, atau mengalokasikan anggaran. Pemerintah juga harus mampu menunjukkan hasil nyata dari pelaksanaan kewenangan tersebut. Ketika masyarakat terus menghadapi dampak pencemaran udara, efektivitas kebijakan dan pertanggungjawaban penyelenggara pemerintahan patut dievaluasi secara terbuka.

MHH Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Penanganan Karhutla

MHH PWM Kalbar mendorong pemerintah daerah untuk menjelaskan secara terbuka langkah-langkah yang telah dilakukan dalam penanganan karhutla, termasuk penggunaan dukungan anggaran dari pemerintah pusat, koordinasi antarlembaga, upaya pengendalian kebakaran, dan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.

Transparansi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah kebijakan yang dijalankan telah menjawab persoalan di lapangan. Evaluasi juga diperlukan untuk mengidentifikasi hambatan penanganan karhutla serta memastikan bahwa sumber daya yang tersedia benar-benar digunakan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

MHH memandang bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari mekanisme kontrol dalam negara demokratis. Kritik yang disampaikan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil semestinya dipandang sebagai masukan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan sebagai gangguan terhadap jalannya pemerintahan.

Di sisi lain, MHH PWM Kalbar terus mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat, termasuk pentingnya menyuarakan aspirasi secara sah dan demokratis. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, meminta informasi publik, serta menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas kebijakan yang berdampak terhadap kehidupan dan lingkungan mereka.

Menurut MHH, partisipasi publik merupakan unsur penting dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, terlebih ketika persoalan lingkungan berhubungan langsung dengan kesehatan, keselamatan, dan kualitas hidup masyarakat.

Konsisten Mengawal Penegakan Hukum Lingkungan dan HAM

Sebelumnya, MHH PWM Kalimantan Barat telah mengeluarkan pernyataan sikap terkait bencana kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. MHH juga menyelenggarakan Seminar Hukum bertajuk “Penegakan Hukum Lingkungan dan Pembangunan Hak Asasi Manusia (HAM) di Kalimantan Barat” di Aula Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Soelthan M. Tsjafioeddin, Kota Singkawang, pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Melalui pernyataan sikap dan kegiatan akademik tersebut, MHH PWM Kalbar berupaya memperkuat kesadaran bahwa persoalan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari perlindungan hak asasi manusia. Penegakan hukum harus mampu mendorong pencegahan kerusakan lingkungan, pertanggungjawaban terhadap pelanggaran, dan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.

MHH menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada respons darurat ketika kebakaran terjadi. Pemerintah perlu memperkuat pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, serta evaluasi kebijakan agar persoalan serupa tidak terus berulang dan masyarakat tidak terus menanggung dampaknya.

Bagi MHH PWM Kalbar, hak atas udara bersih dan sehat bukan sekadar harapan, melainkan hak konstitusional yang wajib dilindungi. Karena itu, pemerintah daerah harus menunjukkan langkah konkret, transparan, dan terukur dalam menangani karhutla serta mempertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat.

MHH PWM Kalbar mendorong agar keselamatan dan hak masyarakat ditempatkan sebagai ukuran utama keberhasilan penanganan karhutla. Pemerintah tidak cukup dinilai dari kebijakan dan anggaran yang disiapkan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memperoleh perlindungan nyata dari dampak kabut asap. (Penulis adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak)