Teraju.id. Pontianak – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Umum menangkap Dwi (20 th) warga Jalan Khatulistiwa Siantan Pontianak Utara beberapa waktu lalu. Dwi ditangkap oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar karena menyediakan perempuan panggilan melalui Media Online. Dengan korban masing masing Sri dan Fit yang sehari hari berprofesi sebagai SPG.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs. SUHADI SW.M.Si bahwa terungkapnya kasus ini ketika anggota Subdit IV Dit Reskrimum menyamar sebagai pelanggan dan pemesan perempuan kepada tersangka melalui WA, tersangka Dwi menawarkan harga satu orang perempuan 2.5 Juta, setelah ada kesepakatan tersangka Dwi mengantar perempuan tersebut ke hotel yang telah dipesannya.
Setelah bertransaksi dan uang diserahkan kepada tersangka, dua puluh menit kemudian Tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar dibawah Pimpinan AKBP HUJRAH S.Ik mengamankan tersangka di Loby Hotel dan menggeledah kamar hotel , terhadap tersangka Dwi saat ini masih ditahan di Polda Kalbar dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman Hukuman diatas 5 Tahun.
Menurut Dir Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Drs. KRISNANDA S.Ik. pihaknya saat ini masih terus mengembangkan penyidikan terhadap Prostitusi Online ini apakah ada jaringannya yang lainnya.(Guntur)