Teraju.id, Sambas – Kepolisian Resort Sambas, Minggu (16/10) malam mencokok Fai alias Rej (31 th ), saat yang bersangkutan sedang bertransaksi menjual Narkoba Jenis Shabu. Fai pun tersandar dan tersadar.
Menurut Kapolres Sambas AKBP Cahyo S.ik, penangkapan terhadap tersangka Fai warga Jalan Demang Akun Rt.006 Rw. 002 Desa Sungai Rusa Kecamatan Singkawang Utara ini, berawal dari laporan warga masyarakat, bahwa disebuah Ruko di Jalan Raya Dusun Penjulung Rt.008 Rw,004 Desa Puringan Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas sering terjadi Transaksi Narkoba, informasi inipun tidak disia siakan oleh Jajaran Polres Sambas.
Kapolres Sambas membentuk Tim Kecil untuk membuktikan kebenaran informasi masyarakat dan hasilnya memang benar dilokasi tersebut sedang berlangsung transaksi Narkoba, akhirnya Tim langsung menangkap tersangka Fai berikut barang buktinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain 14 paket sabhu seberat 8,34 Gram, satu Unit Hp Samsung lipat warna hitam, satu unit sepeda motor KB 2728 S, satu buah Tas orange.
Terhadap tersangka dikenakan undang undang nomor 35 tahun 2009 pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2).
Sementara itu Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs. Suhadi SW.M.Si ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya sedang perang melawan Narkoba, dan anggota supaya tidak ragu ragu menembak para Bandar Narkoba.
Saat ini Indonesia sedang menghadapi musuh besar dan membahayakan generasi muda yaitu penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Bahkan beberapa waktu lalu di Demak Jawa tengah ditangkap 67 kg Sabhu sabhu dari Malaysia.
Negara kita sedang diserang dengan barang barang yang dapat melemahkan Generasi muda, mulai dari Gula Rafinasi dan Narkoba dari Malaysia, nampaknya Negara tetangga sengaja membiarkan barang barang itu masuk ke wilayah kita. Oleh karenanya harus kita lawan, dengan tidak mengkonsumsi barang barang tersebut. (Guntur)