Konflik wakaf Sulthan Annashira bermula dengan klaim sepihak Anwar Ryanto Lim melalui kuasa hukumnya Raka Dwi Permana dua hari menjelang Idul Fitri tahun 2024. Mereka klaim tanah wakaf adalah milik mereka melalui SHM Prona tahun 1982. Sementara wakaf Sulthan Annashira menggugat SHM Prona tahun 1982 sebagai abal-abal dimana abai dengan tertib administratif. Di antaranya tidak sesuai SK Gubernur disebabkan SK Gubernur itu sendiri tidak ada.

Kasus ini menarik perhatian publik karena rentan isu SARA. Dimana jika salah kelola, bisa berakibat buruk bagi Kalbar yang laten anarkistis bersumbu SARA.

Sidang lanjutan ke-10 pada Senin, 27 Oktober di PTUN untuk mendengarkan saksi-saksi.(*)