Di Tahun 2011, insiden pemukulan kembali terjadi yang menimpa jurnalis Tribun Pontianak, Rihard Nelson Silaban di Kabupaten Landak. Kasusnya juga mengendap.

Dan pada tahun 2015, terjadi peristiwa pengeroyokan terhadap jurnalis Tribun Pontianak, Subandi di Kabupaten Ketapang yang berujung proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.

Dari beberapa kasus tersebut mengindikasikan bahwa masih ada hambatan bagi jurnalis di Provinsi Kalimantan Barat dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Dari fakta itu pun diketahui pelaku kekerasan adalah masyarakat. Ancaman terhadap kebebasan pers juga masih dialami kalangan jurnalis berupa intimidasi, baik dari internal maupun eksternal perusahaan media.

Boyke kembali menambahkan, ancaman kebebasan Pers terhadap jurnalis sebenarnya tidak hanya ancaman yang berasal dari luar seperti ancaman berupa pemukulan terhadap jurnalis. Ancaman terhadap pers itu kadang kala muncul dari perusahaan media tempat jurnalis itu bekerja terkait dengan gaji yang diberikan oleh jurnalis. Sebagian jurnalis teman-teman kita ini masih menerima penghasilan jauh di bawah standar UMR yang ditetapkan oleh daerah baik dari tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Nah sebagian besar jurnalis yang mengalami hal seperti ini adalah jurnalis yang belum menyandang status pegawai/karyawan tetap di sebuah perusahaan media. Nah mereka ini ada yang disebut dengan kontributor, dan ada yang disebut koresponden. Sistem penggajian yang diberikan oleh perusahaan media itu kan tergantung dari perusahaan media tersebut. Ketika seorang jurnalis menerima penghasilan di bawah itu kan sangat menentang, melanggar kode etik.