teraju.id, Pontianak – Ketua Tim Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira yang juga mantan Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Agus Priadi, SH mengutus dua anggota ke Komisi Yudisial Kalimantan Barat yang beralamat di kawasan Mapolresta Kota Pontianak, tepatnya Jalan Kalimantan beririsan Jalan Sulawesi. Tujuannya meminta pemantauan.
“Kita perlu lapor ke KY (Komisi Yudisial) agar memantau perkara wakaf Sulthan Annashira yang dilindungi Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat karena rendahnya literasi wakaf di Indonesia. Kami kuatir akibat lemahnya literasi itu, terjadi putusan yang salah,” ungkapnya.
Laporan ke Komisi Yudisial dilakukan pada 9 Oktober 2025. Dan laporan diterima dengan baik serta ditindaklanjuti sesuai dengan jadwal sidang maupun di luar persidangan sesuai norma tugas Komisi Yudisial yang mengawasi hakim agar imparsial atau adil.
Kedua anggota dari 12 team Pembela Wakaf Sulthan Annashira bentukan BWI Kalbar yang dipimpin Brigjen. Pol Purn Drs H Andi Musa, SH, MH adalah Fitri Alya, SH, MH dan Dwi Syafriyanti, SH, MH.
Selayaknya laporan pemantauan, “Kami juga mengisi lembar aduan dibarengi dengan surat menyurat yang diperlukan,” ungkap Fitri didampingi Dwi Syafriyanti.
Persidangan kasus wakaf Sultan Annashira berlangsung di PTUN sejak Kamis, 11 September. Kasus bermula dari pemasangan plang dan pagar oleh kuasa hukum Anwar Ryanto Lim yakni Raka Dwi Permana yang memegang SHM 15843 terbitan Prona tahun 1982. Raka mengklaim tanahnya berada di atas tanah wakaf.
Raka kemudian jumpa pers. Juga melaporkan pemalsuan surat maupun penyerobotan di Kejaksaan Tinggi serta Polda Kalbar.

Karena pemagaran berbau SARA yakni tidak boleh melakukan aktivitas apapun di atas tanah yang diklaim, sementara ada mesjid dan pondok tahfidz Al-Qur’an maka terjadi pergesekan yang menyulut kerusuhan atas nama etnis dan agama. Untuk itu BWI Kalbar mengajukan mediasi kepada BPN hingga dua kali namun pihak Raka absen. Bahkan Polres Kubu Raya juga mengundang mediasi bersama Bupati tetapi pihak SHM absen.
Mereka yakin SHM miliknya sudah sesuai prosedur dan “inkrah” sehingga mengajak ke proses litigasi/hukum.
BWI Kalbar melayani penyelesaian ke jalur litigasi, sambil melaporkan SARA ke Polda Kalbar.
Minta pihak Anwar Ryanto Lim diperiksa. Sebab telah membuat keresahan orang orang untuk ibadah sehari hari, sementara persidangan di PTUN berjalan dengan bukti bukti mal administrasi Prona 1982.
Abdul Sam dan istri pun hadir bersaksi.
Tak hanya Abdul Sam yang namanya dicatut secara nyata-nyata. Juga beberapa pekerja di lokasi Parit Rintis daerah wakaf juga memberikan kesaksiannya. Bahwa mereka tidak pernah menggarap lahan, namun namanya dicatut sehingga terbit SHM. Mereka juga tidak pernah mematok tanahnya, bercocok tanam, juga membuat pondok atau rumah tani. Sebaliknya jual beli juga tanpa melibatkan mereka sehingga diduga terjadi pemalsuan tanda tangan atau cap jempol.
Tim Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira selain melaporkan ke KY juga berencana melaporkan kasus ini ke Desk Mafia Tanah di Mabes Polri.
