teraju.id, Polda – Perang terhadap perdagangan narkoba dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak kunjung reda. Diungkap 7 kasus dengan 16 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan, Rabu (17/10/2018). Barang bukti yang dimusnahkan kali ini sejumlah 4,1 kilogram sabu dan 2.157 butir ekstasi.
Tampak hadir dalam acara tersebut Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen Pol Drs Didi Haryono SH MH, didampingi Direktur Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Drs Purnama Barus, Kakanwil Kemenkumham Prov. Kalbar, Kepala BNN Prov. Kalbar, Kepala Badan POM Kalbar, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Perwakilan LSM Kalbar.

Kapolda menegaskan bahwa pemusnahan narkoba ini dilakukan sesuai aturan dan untuk menghindari terjadinya penyimpangan terhadap barang bukti yang disita. “Sebagai bentuk transparansi tugas Kepolisian dan BNN sehingga masyarakat dapat mengetahui barang bukti yang disita petugas benar-benar telah dimusnahkan,” ujarnya.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Drs Didi Haryono menuturkan selama ini muncul anggapan dari masyarakat dan stakeholder yang ada bahwa ada oknum petugas kerap menggelapkan barang bukti narkotika yang disita.
Maka dari itu, setiap acara pemusnahan ini selalu kita lakukan press conference bersama media massa dan secara terbuka untuk menghindari pandangan miring seperti itu. “Menurut aturan barang bukti yang disita memang harus segera dimusnahkan,” tegasnya.
