“Bagaimana sebuah lembaga itu menyiarkan kontennya masuk ke negara orang, itu saya kira regulasinya yang jelas dulu. Tapi yang saya tahu Kominfo sudah memulai membahas tentang regulasi itu.  LSF berpedoman semua yang disensorkan di teritory di Indonesia ini harusnya mentaati UU Nomor 33 Tahun 2009. Dengan kedewasaan masyarakat tentulah film-film yang belum disensorkan tontonlah dengan cermat, dan pastikan keluarga kita juga dibimbing mendapatkan arahan dengan orang tuanya untuk menonton film-film yang patutnya ditonton oleh anaknya” ujar Ahmad Yani Basuki selaku Ketua Lembaga Sensor Film Republik Indonesia.