teraju.id, Pontianak— Polemik dua pulau kecil bernama Pengiki Besar dan Pengiki Kecil kembali mencuat. Terletak di perairan antara Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kepulauan Riau (Kepri), keberadaan kedua pulau ini menjadi sengketa wilayah yang tak kunjung selesai. Persoalannya tidak hanya soal geografi, tetapi juga terkait dengan administrasi pemerintahan dan validitas hukum penetapan wilayah.
Menyikapi hal itu, DPRD Provinsi Kalimantan Barat melalui Komisi I menyepakati perlunya kajian ulang terkait status Pulau Pengiki Besar dan Pengiki Kecil. Langkah ini bukan sekadar rutinitas birokratis. Ia adalah upaya menyeluruh untuk meninjau kembali bagaimana pulau-pulau kecil dengan nilai sejarah dan adat yang kuat bisa tetap relevan dan diakui dalam kerangka negara modern.
Zulfydar Zaidar Mochtar, Ketua Fraksi PAN Kalbar, menegaskan pentingnya keterlibatan multipihak dalam kajian ini. Menurutnya, “Keterlibatan berbagai pihak sangat penting agar kajian tidak hanya bersifat administratif atau formalistik, tetapi juga memiliki akar kuat dalam konteks budaya, hukum adat, dan aspirasi masyarakat lokal.”
Masalah bermula sejak Berita Acara Verifikasi Penamaan Pulau tahun 2008 di Kalimantan Barat yang secara eksplisit menyebut kedua pulau tersebut masih butuh klarifikasi di tingkat pusat. Namun pada tahun 2014, muncul Berita Acara Batas Daerah yang menyebut Pulau Pengeke Besar dan Kecil masuk dalam cakupan wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Masalahnya, kesepakatan ini didasarkan pada dokumen Kalbar sendiri—yang ironisnya menyatakan bahwa status dua pulau tersebut belum final.
Tinjauan hukum dari ahli hukum administrasi negara Turiman, SH, M.Hum, menyatakan bahwa terdapat cacat formil dalam penetapan tersebut. Tidak ada peta batas resmi dengan koordinat geodetik, sebagaimana disyaratkan dalam Permendagri No. 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Artinya, penetapan wilayah tersebut tidak memenuhi prinsip “clear and clean”.
Masalah semakin rumit dengan keluarnya Keputusan Mendagri No. 050-145 Tahun 2022, yang menetapkan kedua pulau sebagai bagian dari Kepri. Padahal, sebelumnya tidak ada verifikasi resmi dari pihak Kepri tahun 2007/2008 sebagaimana yang diklaim. Bahkan dalam dokumen Kalbar sendiri, verifikasi menyarankan agar penyelesaian dibawa ke pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Tim Penegasan Batas Daerah Nasional (TPBD).
Aspek teknis lain yang dilanggar adalah metode penegasan batas laut. Sesuai aturan, penentuan batas laut harus melalui metode kartometrik (penghitungan dengan peta dasar dan koordinat). Hingga kini belum ada proses formal yang memenuhi metode ini untuk wilayah yang disengketakan.
Secara historis, rujukan pada perjanjian kolonial masa lalu seperti Kesultanan Riau-Lingga juga tidak memiliki kekuatan hukum dalam konteks pembentukan batas wilayah pemerintahan modern. Karena itu, pencantuman dua pulau tersebut dalam Perda Bintan Tahun 2007 dinilai tidak dapat dijadikan dasar legal mutlak—apalagi hanya berbasis deskripsi naratif dan bukan peta digital resmi.
Turiman menyarankan lima langkah penyelesaian: audit administratif proses masuknya pulau ke dalam kode wilayah Kepri, permintaan klarifikasi ke Kemendagri, pelibatan Badan Informasi Geospasial (BIG), permintaan dokumen verifikasi Kepri (jika ada), serta opsi menggugat ke Mahkamah Konstitusi atau PTUN bila diperlukan.
Singkatnya, penetapan Pulau Pengiki Besar dan Kecil sebagai wilayah Kepri masih menyisakan banyak pertanyaan hukum. Tanpa proses administrasi yang lengkap, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, potensi konflik antar-provinsi akan terus terbuka. Solusinya harus dikembalikan pada proses penegasan batas wilayah laut secara objektif, berbasis data spasial dan hukum positif, bukan sekadar kesepakatan politis yang rapuh.
