Liputan Khusus/Tim Redaksi teraju.id
Nama Sultan Hamid II selalu memantik dua kutub emosi yang berlawanan di panggung sejarah Indonesia. Bagi masyarakat Kalimantan Barat, ia adalah sosok agung pencipta simbol identitas bangsa yang karyanya bertengger di setiap paspor, mata uang, dan ruang kenegaraan Republik Indonesia: Garuda Pancasila. Namun, dalam buku teks sejarah arus utama warisan Orde Baru, namanya kerap direduksi ke dalam satu cap stigmatik: terdakwa makar.
Selama bertahun-tahun, teraju.id menelusuri ratusan lembar arsip, naskah akademik, dokumen peradilan, hingga penuturan para sejarawan hukum. Membedah riwayat Syarif Abdul Hamid Alkadrie bukan sekadar membela tokoh lokal, melainkan upaya mendudukkan dialektika sejarah bangsa secara adil dan jernih tanpa sentimen politik masa lalu.
Darah Bangsawan di Tengah Teror Dua Kolonial
Lahir pada 12 Juli 1913 di Istana Kadriah Pontianak, Syarif Hamid menempuh pendidikan militer bergengsi di Koninklijke Militaire Academie (KMA) Breda, Belanda. Karier militernya di tubuh KNIL kerap dijadikan amunisi oleh para pengkritiknya untuk menuduhnya “kebelanda-belandaan”.
Namun fakta sejarah berbicara sebaliknya. Saat Perang Pasifik meletus, Kalimantan Barat bersimbah darah oleh kekejaman fasisme Dai Nippon Jepang dalam Tragedi Mandor 1944. Ayahnya, Sultan Syarif Muhammad Alkadrie, gugur dipancung bersama puluhan raja dan kaum terpelajar Kalbar. Hamid sendiri ditawan dan disiksa di penjara militer Jepang hingga selamat pasca-bom atom 1945.
Tuduhan bahwa dirinya tidak berjiwa merah-putih juga terbantahkan dari ranah domestik. Meski mempersunting Marie Didi van Delden saat bertugas di Malang, anak-anaknya dididik secara nasionalis dengan kultur Indonesia sejati, dan Hamid memilih tanah kelahirannya di Batulayang, Pontianak, sebagai tempat peristirahatan terakhirnya ketimbang tinggal menetap di Eropa.
Mahakarya 11 Februari 1950: Lahirnya Elang Rajawali
Fakta paling monumental yang tidak terbantahkan adalah perannya sebagai perancang tunggal lambang negara Elang Rajawali Garuda Pancasila.
Diangkat sebagai Menteri Negara Zonder Portofolio pada Kabinet Republik Indonesia Serikat (RIS), Hamid memimpin Panitia Lencana Negara. Menggabungkan mitologi burung tunggangan Batara Wisnu dalam khazanah Nusantara serta figur elang rajawali Kalimantan, sketsa tangan Sultan Hamid II terpilih mengungguli usulan figuratif rancangan Mohammad Yamin.
Rancangan tersebut mengalami beberapa tahap penyempurnaan bersama Presiden Soekarno—termasuk penambahan jambul pada kepala Garuda agar tidak menyerupai Bald Eagle Amerika Serikat, serta revisi arah cengkeraman cakar kaki pada pita Bhinneka Tunggal Ika agar mencengkeram kuat ke arah depan. Pada 11 Februari 1950 di Hotel Des Indes Jakarta, lambang negara tersebut diresmikan untuk pertama kalinya.
Arsitek Diplomasi: Dari Bangka, Konferensi Inter-Indonesia, hingga KMB
Kecakapan geopolitik Hamid teruji saat dipercaya memimpin Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO)—badan perhimpunan negara-negara bagian federal. Di usia muda yang baru menginjak 36 tahun, Hamid memimpin delegasi BFO berunding di Muntok bersama Soekarno-Hatta.
Sinergi dwitunggal Hamid dan Hatta dalam Konferensi Inter-Indonesia berhasil menyatukan suara blok Republik dan blok Federal, mematahkan taktik devide et impera Belanda. Di Konferensi Meja Bundar (KMB) Den Haag 1949, kemampuan diplomasi multilateral Hamid menjadi salah satu kartu as yang memaksa Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan penuh Indonesia tanpa syarat.
Tragedi Westerling dan Ilusi Delik Makar
Petaka politik meletus usai kepulangan dari Den Haag. Pada 23 Januari 1950, milisi APRA yang dipimpin Kapten Raymond Westerling melakukan serangan berdarah di Bandung. Sultan Hamid II dituduh bersekongkol mendalangi pembantaian tersebut guna menggulingkan Republik.
Namun, arsip sejarah hukum membuktikan fakta yuridis yang berbeda:
- Alibi Locus Delicti: Pada saat serangan APRA meletus di Bandung, Sultan Hamid II berada di Pontianak mendampingi Wakil Presiden Mohammad Hatta.
- Putusan Mahkamah Agung: Dalam persidangan 1953, Putusan Primer MA secara tegas menyatakan Hamid TIDAK terbukti bersalah dalam persekongkolan pemberontakan APRA Westerling di Bandung.
- Peradilan Politik: Hamid hanya divonis 10 tahun penjara berdasarkan dakwaan subsider: pengakuan jujur dirinya mengenai “niat sesaat” merencanakan penangkapan sejumlah menteri kabinet yang dalam hitungan jam langsung dibatalkannya sendiri tanpa adanya sebutir peluru pun yang meletus.
Pakar hukum pidana kenamaan, Prof. Dr. Andi Hamzah, menegaskan dalam berbagai simposium nasional bahwa jika ditinjau murni dari hukum pembuktian pidana, Sultan Hamid II seharusnya diputus BEBAS MURNI. Vonis terhadapnya adalah produk friksi transisi politik peleburan RIS menuju NKRI.
Hilangnya Dua Mahkota dan Rekonsiliasi Sejarah
Akibat vonis tersebut, Sultan Hamid II menerima pukulan ganda yang disebut para sejarawan sebagai “kehilangan dua mahkota”: jabatan terhormat sebagai menteri kabinet federal direnggut, dan takhta Kesultanan Kadriah Pontianak mengalami kevakuman panjang.
Bahkan setelah masa hukumannya selesai, ia sempat kembali menjadi tahanan politik Orde Lama tanpa proses peradilan di sebuah rumah gang sempit di Jakarta. Namun ketulusannya tak pernah luntur. Sahabat sekaligus lawan politiknya, Sutan Sjahrir, saat terbaring sakit di masa penahanan politik mengakui integritas sang Sultan: “Penilaian saya selama ini keliru terhadap Hamid. Ternyata dia orang yang sangat baik.”
Ketua Yayasan Sultan Hamid II, Anshari Dimyati, menegaskan bahwa gerakan pelurusan sejarah ini bukanlah perjuangan politik praktis, melainkan ikhtiar rekonsiliasi kebangsaan. Sultan Hamid II wafat pada 30 Maret 1978 dan dimakamkan dengan khidmat di Pemakaman Kesultanan Batulayang.
Melalui telaah ilmiah Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) bersama para Guru Besar, bangsa ini perlahan mulai membuka mata: sudah saatnya menanggalkan kacamata dendam politik masa lalu dan menempatkan Sultan Hamid II pada takhta kehormatan yang semestinya.
