teraju.id, Pontianak- Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menolak permohonan praperadilan tidak sahnya penetapan tersangka Daniel Teguh Pradana Sinaga, S.H., M.H. oleh Polisi. Daniel Sinaga mengaku sangat kecewa terhadap putusan itu karena putusan tersebut tidak mempertimbangkan substansi persoalan yaitu:
Baca Juga:Katedral Dikawal Pasukan Bersenjata
